Pintu Terbuka! PAN Beri Rekomendasi Kepada Paket KORSA Untuk Pilkada 2024

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 Mei 2024 - 14:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 180 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, AtlasNews.ID – Pintu terbuka bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang untuk Pilkada serentak tahun 2024, Korinus Masneno dan Silvester Banfatin atau lebih dikenal dengan paket KORSA secara resmi mendapatkan rekomendasi dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Bertempat di kantor DPW PAN NTT, Sabtu (25/05/2024), surat rekomendasi tersebut diserahkan langsung kepada Korinus Masneno oleh Ketua DPW PAN NTT, Ahmad Yohan.

Ceremony penyerahan surat rekomendasi partai juga di dampingi oleh Sekwil PAN NTT, Marthen A. Lenggu yang juga merupakan ketua tim 7 Pilkada serta Ketua DPC PAN Kabupaten Kupang, Linden Sanam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai penyerahan, Ketua DPW PAN, Ahmad Yohan mengatakan, penyerahan surat rekomendasi kepada paket KORSA merupakan keputusan final dan akan dilaporkan ke pimpinan pusat.

Ia menambahkan, dengan penyerahan surat rekomendasi ini adalah bentuk keseriusan Partai PAN dalam memilih calon yang akan diusung dalam pilkada mendatang serta komitmen dalam menangkan pesta demokrasi di Kabupaten Kupang.

“Satu tahapan lagi, PAN mencari calon pemimpin yang benar punya kemampuan untuk mengurus rakyat. Selain itu tentunya demgan komitmen untuk menang, karna telah memilih kader yang kompeten yang manfaatnya akan dirasakan oleh rakyat Kabupaten Kupang,” ujarnya.

Dikatakan, penyerahan surat rekomendasi Partai PAN kepada Paket KORSA telah melalui sejumlah pertimbangan. Diantaranya,Silvester Banfatin yang merupakan bakal calon Wakil Bupati dari Korinus Masneno adalah kader aktif PAN.

“Karena kader aktif dari Partai PAN, tentunya, kita (PAN) akan selalu mendukung setiap kader yang maju bertarung,” jelasnya.

Pintu Terbuka! PAN Beri Rekomendasi Kepada Paket KORSA Untuk Pilkada 2024
Foto: Ketua DPW PAN NTT, Ahmad Yohan saat beri keterangan kepada awak media usai penyerahan Surat Rekomendasi kepada Paket KORSA untuk Pilkada 2024 mendatang.

Sementara itu, Korinus Masneno mengucapkan terima kasih kepada Partai PAN yang sudah memberi kepercayaan kepadamu melalui surat rekomendasi.

“Terima kasih, atas surat rekomendasi yang diberikan oleh PAN. Ini merupakan surat rekomendasi pertama dari partai kepada kami Paket KORSA, ini adalah langkah awal. Tahap selanjutnya, kami akan semakin mantap dalam mencari koalisi,” ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, Mantan Bupati Kupang Periode 2019-2024 itu turut memberi apresiasi kepada Paket KORSA untuk diusung menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang pada Pilkada tahun 2024.

“Ini amanah besar yang akan saya jalankan dengan penuh rasa tanggung jawab,” tutupnya. (*) 

Baca Juga :  Percantik Lingkungan Kantor, Pemdes Oebelo Bangun Pagar. Hasilnya Dipuji Warga! 

Sumber Berita : Infontt.com

Berita Terkait

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT
Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”
Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan
DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?
5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan
BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah
Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku
Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Sabtu, 18 April 2026 - 06:55 WITA

Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan

Jumat, 17 April 2026 - 21:48 WITA

DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?

Kamis, 16 April 2026 - 11:31 WITA

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WITA

Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku

Rabu, 15 April 2026 - 17:08 WITA

Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok

Rabu, 15 April 2026 - 12:41 WITA

Bupati Yosef Lede Targetkan SMPN 1 Kupang Tengah Jadi Sekolah Unggulan dan Rujukan

Berita Terbaru