Keluarga Almarhum Buce Lubalu Resah, Kuasa Hukum Minta Para Pelaku Ditindak Tegas

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 September 2024 - 18:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 332 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews. ID – Keluarga almarhum Buce Lubalu yang merupakan korban kasus pengeroyokan di sebuah acara resepsi pernikahan mengaku resah atas kelanjutan penyelidikan kepada empat tersangka.

Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia terjadi di Jalan Jurusan Oesao KM.27 Kelurahan Babau telah dilaporkan ke Kepolisian Polres Kupang sejak tanggal 12 Agustus 2024 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/188/VIII/2024/SPKT/POLRES KUPANG/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Penyidik Polres Kupang yang menangani kasus, saat dikonfirmasi tim media ini, menyampaikan bahwa kasus pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap Alm. Ariel V.F. Buce Lubalu berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk tahap 1.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan sementara Polres Kupang berkoordinasi dan menunggu instruksi selanjutnya dari Kejaksaan untuk langkah selanjutnya.

Kuasa Hukum korban, Putra Dapatalu,SH bersama rekan, mengharapkan agar proses penyidikan terhadap kasus pengeroyokan ini dapat berjalan dengan terang benderang dan para pelaku harus ditindak tegas.

“Profesionalisme dari Kepolisian Polres Kupang sangat diharapkan oleh kami dan keluarga korban, agar kejadian yang menimpa anak mereka ini memperoleh Keadilan yang semestinya dan ada efek jerah terhadap para pelaku agar tidak melakukan perbuatan yang serupa dikemudian hari”, ungkapnya kepada media, Senin (02/08/2024).

Saat ini, Putra Dapatalu menyampaikan bahwa pihak keluarga juga meminta agar para pelaku dapat ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

Keluarga Almarhum Buce Lubalu Resah, Kuasa Hukum Minta Para Pelaku Ditindak Tegas
Foto: (dari kiri) Oleng Lubalu (Paman), Wenal O. Lubalu (ayah korban), Putra Dapatalu, SH., (Kuasa Hukum korban) dan Mikhael Tamonob (Kuasa Hukum).

Putra Dapatalu menjelaskan, Tindak pidana pengeroyokan telah diatur dalam Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP, Ayat 1).

“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan”, jelasnya.

Lanjutnya, ayat 2 berbunyi, Yang bersalah diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;

2. dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;

3. dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut. (***) 

Baca Juga :  Peduli Sesama, Bupati Kupang Terpilih Serahkan Bantuan Sembako Di 3 Lokasi Banjir

Berita Terkait

Tekan Angka Fatalitas Kecelakaan, Jasa Raharja NTT dan Polresta Kupang Kota Gelar FGD Percepatan Penanganan Gawat Darurat
Laba Bersih Melonjak 138 Persen, Jasa Raharja Mampu Bukukan Rp2,3 Triliun pada 2025
Akhir Tahun 2026, Tiga Ruas Jalan Utama di Kupang Barat Siap Diaspal.!!!
Puluhan Tahun Dinantikan, Pembangunan Kantor Camat Kupang Barat Resmi Dimulai: Absalom Buy Apresiasi Pemkab Kupang
Menanti 53 Tahun, Gedung Kantor Camat Kupang Barat Akhirnya Dibangun Baru!
Hadir di Peletakan Batu Pertama Kantor Camat Kupang Barat, PT TOM Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Program CSR
CV Sharren Putri Mandiri Luncurkan ‘Kupang Emas’, Beras Premium Pertama Asli Kabupaten Kupang
Perkuat Kolaborasi, Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:54 WITA

Tekan Angka Fatalitas Kecelakaan, Jasa Raharja NTT dan Polresta Kupang Kota Gelar FGD Percepatan Penanganan Gawat Darurat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:15 WITA

Laba Bersih Melonjak 138 Persen, Jasa Raharja Mampu Bukukan Rp2,3 Triliun pada 2025

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:03 WITA

Akhir Tahun 2026, Tiga Ruas Jalan Utama di Kupang Barat Siap Diaspal.!!!

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:05 WITA

Puluhan Tahun Dinantikan, Pembangunan Kantor Camat Kupang Barat Resmi Dimulai: Absalom Buy Apresiasi Pemkab Kupang

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:56 WITA

Menanti 53 Tahun, Gedung Kantor Camat Kupang Barat Akhirnya Dibangun Baru!

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:55 WITA

CV Sharren Putri Mandiri Luncurkan ‘Kupang Emas’, Beras Premium Pertama Asli Kabupaten Kupang

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:42 WITA

Perkuat Kolaborasi, Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:38 WITA

Sinergi Jasa Raharja dan Satlantas Polres Rote Ndao Luncurkan Program PPKL di SMPN 2 Rote Barat Laut

Berita Terbaru