Keluarga Almarhum Buce Lubalu Resah, Kuasa Hukum Minta Para Pelaku Ditindak Tegas

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 September 2024 - 18:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 315 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews. ID – Keluarga almarhum Buce Lubalu yang merupakan korban kasus pengeroyokan di sebuah acara resepsi pernikahan mengaku resah atas kelanjutan penyelidikan kepada empat tersangka.

Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia terjadi di Jalan Jurusan Oesao KM.27 Kelurahan Babau telah dilaporkan ke Kepolisian Polres Kupang sejak tanggal 12 Agustus 2024 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/188/VIII/2024/SPKT/POLRES KUPANG/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Penyidik Polres Kupang yang menangani kasus, saat dikonfirmasi tim media ini, menyampaikan bahwa kasus pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap Alm. Ariel V.F. Buce Lubalu berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk tahap 1.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan sementara Polres Kupang berkoordinasi dan menunggu instruksi selanjutnya dari Kejaksaan untuk langkah selanjutnya.

Kuasa Hukum korban, Putra Dapatalu,SH bersama rekan, mengharapkan agar proses penyidikan terhadap kasus pengeroyokan ini dapat berjalan dengan terang benderang dan para pelaku harus ditindak tegas.

“Profesionalisme dari Kepolisian Polres Kupang sangat diharapkan oleh kami dan keluarga korban, agar kejadian yang menimpa anak mereka ini memperoleh Keadilan yang semestinya dan ada efek jerah terhadap para pelaku agar tidak melakukan perbuatan yang serupa dikemudian hari”, ungkapnya kepada media, Senin (02/08/2024).

Saat ini, Putra Dapatalu menyampaikan bahwa pihak keluarga juga meminta agar para pelaku dapat ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

Keluarga Almarhum Buce Lubalu Resah, Kuasa Hukum Minta Para Pelaku Ditindak Tegas
Foto: (dari kiri) Oleng Lubalu (Paman), Wenal O. Lubalu (ayah korban), Putra Dapatalu, SH., (Kuasa Hukum korban) dan Mikhael Tamonob (Kuasa Hukum).

Putra Dapatalu menjelaskan, Tindak pidana pengeroyokan telah diatur dalam Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP, Ayat 1).

“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan”, jelasnya.

Lanjutnya, ayat 2 berbunyi, Yang bersalah diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;

2. dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;

3. dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut. (***) 

Baca Juga :  Kursi Panas Kadus 2 Oebaha: Benarkah Ada Pembiaran Pelanggaran Aturan di Tolnaku?

Berita Terkait

Sinergi Bangun Sektor Pertanian: Absalom Buy Pantau Panen Jagung 20 Ton di Boneana
Libatkan Komunitas Ojol, Korlantas Polri dan Jasa Raharja Dorong Peran Aktif Pengemudi dalam Menekan Risiko Kecelakaan
Jasa Raharja Perkuat Transformasi Digital dalam Rakor Pembina Samsat 2026 di Semarang
23 Tahun GMIT Amanau Tablolong: Momentum Kemandirian Melalui Peletakan Batu Pertama Gedung Serbaguna
Perkuat Kepatuhan Berkendara dan Perlindungan Dasar, Jasa Raharja Dukung Operasi Gabungan di Waingapu
Pastikan Perlindungan Dasar, Jasa Raharja Dukung Pelayanan Samsat Masuk Pasar
Melanjutkan Semangat Kartini, Jasa Raharja Dorong Perempuan Lebih Berdaya
Atasi Krisis Air Bersih, Desa Lifuleo Bangun Sumur Bor dan Pipanisasi di Dusun 3 Salupu

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 18:53 WITA

Sinergi Bangun Sektor Pertanian: Absalom Buy Pantau Panen Jagung 20 Ton di Boneana

Kamis, 23 April 2026 - 16:37 WITA

Libatkan Komunitas Ojol, Korlantas Polri dan Jasa Raharja Dorong Peran Aktif Pengemudi dalam Menekan Risiko Kecelakaan

Kamis, 23 April 2026 - 16:25 WITA

Jasa Raharja Perkuat Transformasi Digital dalam Rakor Pembina Samsat 2026 di Semarang

Kamis, 23 April 2026 - 13:33 WITA

23 Tahun GMIT Amanau Tablolong: Momentum Kemandirian Melalui Peletakan Batu Pertama Gedung Serbaguna

Kamis, 23 April 2026 - 10:15 WITA

Perkuat Kepatuhan Berkendara dan Perlindungan Dasar, Jasa Raharja Dukung Operasi Gabungan di Waingapu

Rabu, 22 April 2026 - 16:59 WITA

Melanjutkan Semangat Kartini, Jasa Raharja Dorong Perempuan Lebih Berdaya

Rabu, 22 April 2026 - 11:43 WITA

Atasi Krisis Air Bersih, Desa Lifuleo Bangun Sumur Bor dan Pipanisasi di Dusun 3 Salupu

Rabu, 22 April 2026 - 11:20 WITA

Pemerintah Desa Lifuleo Salurkan BLT Dana Desa Tahap Pertama kepada 39 KPM

Berita Terbaru