Jaminan Perlindungan Penumpang: Sinergi PT Jasa Raharja Kab. Alor dan KSOP Kalabahi Melalui Perjanjian Kerja Sama IWKL

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 69 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kalabahi, ATN Dalam rangka meningkatkan perlindungan dasar bagi penumpang kapal pelayaran rakyat yang beroperasi di Kabupaten Alor, dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai pengutipan Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) antara PT Jasa Raharja NTT dan KSOP Kelas IV Kalabahi.

Acara yang berlangsung di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kalabahi pada Selasa (03/06/2025), ini mengukuhkan tekad pemerintah untuk menjamin keselamatan dan keamanan penumpang pelra melalui penerapan sistem kerja sama antar lintas instansi.

Kegiatan penandatanganan ini dihadiri oleh Agus Prasetyo, selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Alor dari PT Jasa Raharja Kabupaten Alor, serta Kepala KSOP Kelas IV Kalabahi, Harry Wayusman Husin, S.Sos., M.M.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kehadiran mereka menandai kesepakatan strategis ini sebagai wujud kehadiran negara dalam menjamin perlindungan penumpang kapal dan perahu motor pelayaran rakyat.

“Kami berkomitmen untuk mengoptimalkan sistem pengutipan IWKL sebagai bagian dari upaya strategis dalam meningkatkan keamanan dan kenyamanan para penumpang kapal pelayaran rakyat. Melalui kerja sama ini, setiap penumpang akan merasakan jaminan perlindungan dasar, sekaligus mendukung transportasi laut yang terintegrasi”, ujar Agus.

Dalam kesempatan tersebut, kedua belah pihak menegaskan komitmen untuk menunaikan setiap ketentuan perjanjian yang telah disepakati.

Baca Juga :  Jasa Raharja NTT Perkuat Sinergi dengan Ditlantas Polda NTT dalam Pembahasan Isu Strategis Samsat

Berita Terkait

Pemangku Kepentingan TTU Matangkan Rencana Penerapan Pergub 13 untuk Optimalisasi Pajak Kendaraan
Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Kereta Bekasi dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
NTT Bersolek: Pembangunan Infrastruktur Jalan Masif di Berbagai Kabupaten Demi Konektivitas dan Keadilan
Jasa Raharja Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur
Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan, Samsat Rote Ndao Gelar Layanan Samsat Pasar di Oelaba
Cegah Kematian Ibu dan Anak, Puskesmas Batakte Canangkan Pembangunan Rumah Tunggu Ibu Hamil
Misteri di Balik Kematian Vika Serwutun: Kuasa Hukum Desak Polisi Bongkar Ruang Gelap Kasus
Desa Manulai 1 Tetapkan APBDes 2026: Fokus pada Pelayanan Dasar dan Pemberdayaan Ekonomi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 10:43 WITA

Pemangku Kepentingan TTU Matangkan Rencana Penerapan Pergub 13 untuk Optimalisasi Pajak Kendaraan

Rabu, 29 April 2026 - 07:48 WITA

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Kereta Bekasi dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Selasa, 28 April 2026 - 13:22 WITA

NTT Bersolek: Pembangunan Infrastruktur Jalan Masif di Berbagai Kabupaten Demi Konektivitas dan Keadilan

Selasa, 28 April 2026 - 10:42 WITA

Jasa Raharja Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur

Selasa, 28 April 2026 - 10:00 WITA

Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan, Samsat Rote Ndao Gelar Layanan Samsat Pasar di Oelaba

Selasa, 28 April 2026 - 08:20 WITA

Misteri di Balik Kematian Vika Serwutun: Kuasa Hukum Desak Polisi Bongkar Ruang Gelap Kasus

Senin, 27 April 2026 - 21:11 WITA

Desa Manulai 1 Tetapkan APBDes 2026: Fokus pada Pelayanan Dasar dan Pemberdayaan Ekonomi

Senin, 27 April 2026 - 18:38 WITA

Kawal Hak Masyarakat Lifuleo, Absalom Buy Desak PLTMG Kupang 2 Optimalkan CSR dan Infrastruktur

Berita Terbaru