Kupang, ATN – Pernyataan tegas disampaikan oleh Bupati Kupang, Yosef Lede, S.H., saat melakukan audensi bersama perwakilan warga Eks Timor Timur( Tim-Tim ) yang menuntut hak atas tanah yang telah ditempati sejak tahun 1999.
Ketegasan orang nomor satu di Kabupaten Kupang tersebut terlontar dalam pertemuan yang digelar di Aula Kantor Bupati Kupang, pada Selasa (15/07/2025) siang.
Pada rapat bersama tersebut dihadiri oleh Kapolres Kupang, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H., Dandim 1604 Kupang, Letkol Inf. Kadek Abriawan, Kakanwil ATR BPN Kabupaten Kupang, Pimpinan OPD terkait, dan Staf Khusus Bupati Kupang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam arahannya, Bupati Yosef Lede menekankan langkah persuasif melalui diskusi dan musyawarah perlu dilakukan tanpa melalui aksi berlebihan oleh warga.
Ia juga menegaskan agar dalam pendekatan persuasif kepada warga dihindarkan dari tindakan intimidasi sepihak.
“Saya sudah katakan kalau urus begini harus duduk bersama seperti ini dan kita cari solusi. Saya juga meminta untuk sementara urus yang begini tidak boleh ada intimidasi disitu, kalau tidak saya lapor ke pusat. Tidak boleh ada intimidasi. Saya janji, kita urus sampai selesai”, tegas Bupati Yosef Lede.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















