Kupang, ATN – Dalam upaya revolusioner untuk memangkas birokrasi dan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kupang meluncurkan program jemput bola perizinan di Kecamatan Kupang Barat, Rabu (01/04/2026).
Langkah strategis ini menjadi tonggak sejarah baru dalam transformasi tata kelola perizinan di wilayah tersebut.
Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Kupang, Juhardi D. Selan menegaskan dua agenda utama dirinya bersama tim turun langsung ke lapangan bertemu pelaku usaha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertama, memberikan pelayanan perizinan secara langsung kepada seluruh pelaku usaha di Kecamatan Kupang Barat, mulai dari pelaku UMKM yang belum memiliki legalitas hingga proses perpanjangan izin usaha yang telah kedaluwarsa.
Kedua, melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap perizinan yang telah diterbitkan guna memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.
“Melalui kunjungan ini, kami mengimplementasikan sebuah inovasi pelayanan di mana proses perizinan tidak lagi terpusat di ibu kota kabupaten, melainkan dapat diselesaikan langsung di level kecamatan,” ujar Dikson Selan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















