Kupang, ATN – Praktik pelaksanaan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang berbenturan dengan masa reses DPRD memicu sorotan tajam dari akademisi sekaligus pakar hukum, Dr. Mikhael Feka, S.H., M.H.
Dalam analisisnya, ia memperingatkan adanya potensi deviasi hukum dan risiko administrasi keuangan jika kedua agenda tersebut dipaksakan berjalan beriringan.
Jika dianalisis secara normatif, pengaturan dalam PP No. 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD secara jelas membedakan antara masa sidang dan masa reses sebagai dua fase kerja yang tidak boleh saling tumpang tindih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Reses dimaksudkan sebagai mekanisme representasi langsung untuk menyerap aspirasi masyarakat, yang kemudian menjadi dasar dalam penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD,” ujar Mikhael Feka kepada AtlasNews, Sabtu (18/04/2026) pagi.
Dalam kerangka tersebut, pelaksanaan Pansus pada masa reses dapat dikategorikan sebagai bentuk deviasi praktik dari desain hukum yang telah ditetapkan.
“Memang benar bahwa keputusan Badan Musyawarah (Banmus) yang disahkan dalam rapat paripurna memberikan legitimasi administratif. Namun, dalam teori hukum administrasi, legitimasi formal tidak selalu identik dengan legitimasi substantif,” terangnya.
Dengan kata lain, suatu tindakan dapat sah secara prosedural, tetapi tetap cacat secara tujuan (doelmatigheid) apabila menyimpang dari maksud pengaturan awal.
Dari aspek keuangan publik, potensi persoalan menjadi lebih kompleks. Reses dan kegiatan Pansus memiliki basis anggaran yang berbeda.
Ia menjelaskan, jika keduanya dijalankan dalam waktu yang sama tanpa pemisahan yang tegas, maka berpotensi menimbulkan tumpang tindih pembiayaan yang dapat dikualifikasikan sebagai inefisiensi atau bahkan penyimpangan administrasi, yang dalam konteks tertentu dapat menjadi objek pemeriksaan oleh lembaga audit.
Selain itu, dari perspektif good governance, praktik ini mencerminkan lemahnya fungsi perencanaan kelembagaan (institutional planning).
“DPRD sebagai lembaga representatif seharusnya mampu menyeimbangkan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan tanpa mengorbankan salah satu fungsi utama, khususnya fungsi representasi melalui reses,” tegas Mikhael Feka.
Secara konseptual, reses bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen legitimasi demokratis. Oleh karena itu, pengabaian terhadap kualitas pelaksanaan reses dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan.
Dengan demikian, praktik pelaksanaan Pansus di masa reses hanya dapat dibenarkan dalam kondisi yang benar-benar eksepsional, dengan syarat adanya transparansi, akuntabilitas, serta penyesuaian administratif yang ketat untuk menghindari potensi pelanggaran, baik secara hukum maupun etika pemerintahan.

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















