KUPANG, ATN – Pemerintah Kabupaten Kupang terus bergerak cepat memperkuat kapasitas fiskal daerah. Bupati Kupang Yosef Lede menghadiri sekaligus menandatangani Addendum Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak bersama kepala daerah se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Hotel Aston Kupang, Selasa (28/7/2026).
Langkah strategis ini menjadi komitmen bersama Pemprov NTT dan seluruh pemerintah kabupaten/kota dalam memperkuat sinergi pengelolaan pendapatan daerah.
Tujuannya jelas guna mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) untuk mempercepat pembangunan dan membenahi pelayanan publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menegaskan bahwa kolaborasi lintas daerah adalah kunci utama mengoptimalkan penerimaan di tengah tantangan ekonomi global dan nasional. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), daerah diberi ruang lebih luas untuk menggali potensi pajak tanpa membebani masyarakat secara tidak proporsional.
“Optimalisasi pendapatan bukan semata-mata untuk meningkatkan penerimaan pemerintah, tetapi menciptakan ruang fiskal yang lebih besar demi membiayai infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga air bersih bagi masyarakat,” tegas Gubernur Laka Lena.
Genjot Sektor Kendaraan dan Inovasi “Kampung Taat Pajak”
Usai penandatanganan, Bupati Kupang Yosef Lede menyatakan kesiapan Pemkab Kupang dalam memaksimalkan potensi penerimaan, khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















