Oelamasi, AtlasNews. ID – Keluarga almarhum Buce Lubalu yang merupakan korban kasus pengeroyokan di sebuah acara resepsi pernikahan mengaku resah atas kelanjutan penyelidikan kepada empat tersangka.
Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia terjadi di Jalan Jurusan Oesao KM.27 Kelurahan Babau telah dilaporkan ke Kepolisian Polres Kupang sejak tanggal 12 Agustus 2024 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/188/VIII/2024/SPKT/POLRES KUPANG/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Penyidik Polres Kupang yang menangani kasus, saat dikonfirmasi tim media ini, menyampaikan bahwa kasus pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap Alm. Ariel V.F. Buce Lubalu berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk tahap 1.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan sementara Polres Kupang berkoordinasi dan menunggu instruksi selanjutnya dari Kejaksaan untuk langkah selanjutnya.
Kuasa Hukum korban, Putra Dapatalu,SH bersama rekan, mengharapkan agar proses penyidikan terhadap kasus pengeroyokan ini dapat berjalan dengan terang benderang dan para pelaku harus ditindak tegas.
“Profesionalisme dari Kepolisian Polres Kupang sangat diharapkan oleh kami dan keluarga korban, agar kejadian yang menimpa anak mereka ini memperoleh Keadilan yang semestinya dan ada efek jerah terhadap para pelaku agar tidak melakukan perbuatan yang serupa dikemudian hari”, ungkapnya kepada media, Senin (02/08/2024).
Saat ini, Putra Dapatalu menyampaikan bahwa pihak keluarga juga meminta agar para pelaku dapat ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

Putra Dapatalu menjelaskan, Tindak pidana pengeroyokan telah diatur dalam Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP, Ayat 1).
“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan”, jelasnya.
Lanjutnya, ayat 2 berbunyi, Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut. (***)


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
















