Pintu Terbuka! PAN Beri Rekomendasi Kepada Paket KORSA Untuk Pilkada 2024

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 Mei 2024 - 14:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 188 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, AtlasNews.ID – Pintu terbuka bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang untuk Pilkada serentak tahun 2024, Korinus Masneno dan Silvester Banfatin atau lebih dikenal dengan paket KORSA secara resmi mendapatkan rekomendasi dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Bertempat di kantor DPW PAN NTT, Sabtu (25/05/2024), surat rekomendasi tersebut diserahkan langsung kepada Korinus Masneno oleh Ketua DPW PAN NTT, Ahmad Yohan.

Ceremony penyerahan surat rekomendasi partai juga di dampingi oleh Sekwil PAN NTT, Marthen A. Lenggu yang juga merupakan ketua tim 7 Pilkada serta Ketua DPC PAN Kabupaten Kupang, Linden Sanam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai penyerahan, Ketua DPW PAN, Ahmad Yohan mengatakan, penyerahan surat rekomendasi kepada paket KORSA merupakan keputusan final dan akan dilaporkan ke pimpinan pusat.

Ia menambahkan, dengan penyerahan surat rekomendasi ini adalah bentuk keseriusan Partai PAN dalam memilih calon yang akan diusung dalam pilkada mendatang serta komitmen dalam menangkan pesta demokrasi di Kabupaten Kupang.

“Satu tahapan lagi, PAN mencari calon pemimpin yang benar punya kemampuan untuk mengurus rakyat. Selain itu tentunya demgan komitmen untuk menang, karna telah memilih kader yang kompeten yang manfaatnya akan dirasakan oleh rakyat Kabupaten Kupang,” ujarnya.

Dikatakan, penyerahan surat rekomendasi Partai PAN kepada Paket KORSA telah melalui sejumlah pertimbangan. Diantaranya,Silvester Banfatin yang merupakan bakal calon Wakil Bupati dari Korinus Masneno adalah kader aktif PAN.

“Karena kader aktif dari Partai PAN, tentunya, kita (PAN) akan selalu mendukung setiap kader yang maju bertarung,” jelasnya.

Pintu Terbuka! PAN Beri Rekomendasi Kepada Paket KORSA Untuk Pilkada 2024
Foto: Ketua DPW PAN NTT, Ahmad Yohan saat beri keterangan kepada awak media usai penyerahan Surat Rekomendasi kepada Paket KORSA untuk Pilkada 2024 mendatang.

Sementara itu, Korinus Masneno mengucapkan terima kasih kepada Partai PAN yang sudah memberi kepercayaan kepadamu melalui surat rekomendasi.

“Terima kasih, atas surat rekomendasi yang diberikan oleh PAN. Ini merupakan surat rekomendasi pertama dari partai kepada kami Paket KORSA, ini adalah langkah awal. Tahap selanjutnya, kami akan semakin mantap dalam mencari koalisi,” ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, Mantan Bupati Kupang Periode 2019-2024 itu turut memberi apresiasi kepada Paket KORSA untuk diusung menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang pada Pilkada tahun 2024.

“Ini amanah besar yang akan saya jalankan dengan penuh rasa tanggung jawab,” tutupnya. (*) 

Baca Juga :  Gandeng Insan Pers, KPU Kabupaten Kupang Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024

Sumber Berita : Infontt.com

Berita Terkait

Sepak Bola, Magnet Hiburan, Dan Tonggak Sejarah Baru Olahraga Amarasi di JPW Nekmese Cup II 2026
SMPN 1 Kupang Tengah Gelar Rapat Orang Tua Wali Murid, Bahas Tata Tertib Hingga Sistem Pembelajaran Shift
Direktur CV SPM: Rantai Pasok Beras Kupang Emas Aman dan Siap Penuhi Kebutuhan SPPG di Kabupaten Kupang
Siap Sokong SPPG, PT Garam Cahaya Indonesia Pasok “Garam Kupang Emas” Berkualitas Tinggi dengan Harga Termurah
Pemkab Kupang Gelar Evaluasi Program MBG, Tekankan Pemanfaatan Produk Local dan Rantai Pasok Daerah
Maladministrasi, Penjaringan Bakal Calon Kades Oesusu Diulang!
Pererat Tali Silaturahmi, Kapolres Kupang Kunjungi Yonif 743/PSY Naibonat
Ketika Angka Mengunci Nasib: Sengkarut Perubahan Desil dan Jeritan Warga Miskin Terdepak Bantuan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 12:17 WITA

Sepak Bola, Magnet Hiburan, Dan Tonggak Sejarah Baru Olahraga Amarasi di JPW Nekmese Cup II 2026

Kamis, 10 September 2026 - 11:53 WITA

SMPN 1 Kupang Tengah Gelar Rapat Orang Tua Wali Murid, Bahas Tata Tertib Hingga Sistem Pembelajaran Shift

Kamis, 10 September 2026 - 07:30 WITA

Direktur CV SPM: Rantai Pasok Beras Kupang Emas Aman dan Siap Penuhi Kebutuhan SPPG di Kabupaten Kupang

Kamis, 10 September 2026 - 07:19 WITA

Siap Sokong SPPG, PT Garam Cahaya Indonesia Pasok “Garam Kupang Emas” Berkualitas Tinggi dengan Harga Termurah

Kamis, 10 September 2026 - 07:04 WITA

Pemkab Kupang Gelar Evaluasi Program MBG, Tekankan Pemanfaatan Produk Local dan Rantai Pasok Daerah

Selasa, 8 September 2026 - 19:16 WITA

Pererat Tali Silaturahmi, Kapolres Kupang Kunjungi Yonif 743/PSY Naibonat

Selasa, 8 September 2026 - 12:21 WITA

Ketika Angka Mengunci Nasib: Sengkarut Perubahan Desil dan Jeritan Warga Miskin Terdepak Bantuan

Selasa, 8 September 2026 - 09:15 WITA

Kadis PMD Kabupaten Kupang Tegaskan Panitia Pilkades Harus Netral dan Administrasi Calon Wajib Lengkap

Berita Terbaru