Sementara itu, ketua TPK Desa Tuakau, Amrosius Laome, mengungkapkan kekecewaannya terhadap cara kerja kepala desa.
Menurutnya, pengelolaan dana desa dilakukan secara sepihak tanpa musyawarah bersama dengan stakeholder yang ada di lingkup pemerintah desa.
“Kami hanya nama saja sebagai TPK. Semua pekerjaan yang menjadi tanggung jawab kami diambil alih oleh kepala desa. Nama kami hanya dijadikan tameng saja”, ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Amrosius juga menyoroti dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan dana desa, mulai dari pembayaran upah kerja yang tidak sesuai prosedur hingga pembagian anggaran yang tidak transparan.

Salah satu contoh ungkapnya, adalah proyek pagar kawat duri yang dibayarkan langsung oleh kepala desa kepada pekerja, tanpa melibatkan bendahara desa dan TPK.
Janji Perdamaian yang Tak Terealisasi Pada 15 November 2024, sebuah pertemuan difasilitasi oleh BPD Desa Tuakau untuk menyelesaikan konflik ini.
Dalam pertemuan tersebut, kepala desa mengakui kekeliruan dan berjanji untuk membuat berita acara perdamaian. Namun, janji tersebut tidak pernah diwujudkan.
“Dia (kepala desa) meminta kami bertemu keesokan harinya untuk menyusun berita acara, tetapi sampai sore kami menunggu, dia tidak muncul”, kata Amrosius.
Amrosius bersama kedua rekannya telah lakukan pengaduan resmi telah diajukan kepada Penjabat Bupati Kupang, dengan tembusan ke Inspektorat Kabupaten Kupang, Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Kejaksaan Oelamasi, dan Camat Fatuleu Barat. (*)
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















