Pemerintah Kabupaten Kupang, penjabat Bupati Alexon Lumba pada kesempatan tersebut mengucapkan selamat kepada para anggota DPRD periode 2024-2029 yang telah dilantik saat ini.
Dirinya beri apresiasi kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kupang yang telah menggunakan hak konstitusionalnya di dalam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu.
Alexon Lumba menyebutkan fungsi DPRD sesuai amanat pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah, terdiri atas Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, Fungsi Penyusunan Anggaran, dan Fungsi Pengawasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sambung Alexon, dalam kedudukan DPRD sebagai “Mitra Kepala Daerah” di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat checks and balance.
Dimaksudkan Alexon, ini bertujuan untuk mengefektifkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suskesnya agenda prioritas nasional”, ujar Alexon.
Tak hanya itu, Alexon mengatakan suskesnya penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2024 menjadi tanggungjawab bersama, untuk itu Alexon berharap dukungan DPRD terkait kebijakan, sarana dan prasarana, serta personil yang akan mengawasi jalannya pilkada serentak tahun 2024.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















