Tingkatkan Mutu Kepatuhan Masyarakat, Tim Pembina Samsat Nasional Gelar Rakor Dan Evaluasi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 10:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 30 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, AtlasNews. ID – Guna meningkatkan kepatuhan masyarakat, tim pembina Samsat gelar rapat koordinasi analisis dan evaluasi pelayanan registrasi dan Kesamsatan Tahun 2024.

Rapat tersebut di gelar di kota Medan, Provinsi Sumatera Utara pada Jumat (02/08/2024), yang ikuti oleh Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Pada kegiatan tersebut di ikuti oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Zusana, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Pandjaitan, Pj. Gubernur Sumatera Utara Ahmad Fathoni, serta para peserta yang terdiri dari Dirlantas Polda, Kepala Cabang Jasa Raharja dan Bapenda Provinsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani, Susana menyampaikan keputusan bersama tersebut sangat penting mengingat tingkat kepatuhan masyarakat dalam melakukan registrasi kendaraan bermotor baru yang mencapai 47,41 persen yang berakibat adanya Potential Loss.

“Kami juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak karena hingga bulan Juni 2024, santunan mengalami penurunan baik dari jumlah korban maupun nominal santunan”, ujarnya.

Pelaksanaan rapat ini merupakan upaya bersama untuk melakukan analisa dan evaluasi atas pelaksanaan program kerja yang telah di lakukan di semester satu tahun 2024.

Rapat evaluasi ini menghasilkan enam komitmen pembina Samsat tingkat nasional sebagai wujud komitmen dalam peningkatan pelayanan Kesamsatan.

Komitmen ini ditandatangani oleh Kakorlantas Polri, Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dan Direktur utama PT. Jasa Raharja yang dilaksanakan oleh seluruh pembina Samsat tingkat Provinsi.

Dalam agenda tersebut, juga dilakukan penandatanganan keputusan bersama pembina Samsat tentang penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Keputusan bersama ini merupakan lanjutan atas kick off implementasi pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang telah dilakukan di Palembang pada 22 Februari 2024.

Sementara itu Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan juga mengatakan bahwa implementasi keputusan bersama tim pembina Samsat sangat strategis karena akan berdampak pada meningkatnya kepatuhan masyarakat.

“Kalau tingkat kepatuhan masyarakat tinggi diharapkan dampak terhadap keselamatan lalu lintas bisa berjalan”, ujarnya.

Hal senada juga di sampaikan oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan.

Ia menyampaikan bahwa pihak turut berkomitmen dalam mengimplementasikan kebijakan registrasi kendaraan bermotor, pembayaran PKB, BBN-KB serta SWDKLLJ yang terintegrasi cepat, transparan, akuntabel dan informatif.

Baca Juga :  Jasa Raharja Perkuat Sinergi Pengamanan Aru Balik IdulFitri 2026 Lewat Pemantauan Bersama di Jasa Marga Tollroad Command Center

Sementara itu, Pj. Gubernur Sumatera Utara, Ahmad Fathoni mengatakan bahwa pendapatan sektor pajak kendaraan bermotor ini memberikan kontribusi mencapai 60 persen lebih PAD provinsi Sumatera Utara.

“Di Sumatra Utara, kami akan terus berbenah, sehingga tujuan bersama kita untuk tingkatkan pembangunan, meningkatkan pelayanan, dan kesejahteraan masyarakat bisa kita capai bersama”, ungkapnya.

Dalam rapat keputusan itu mengatur tentang ketentuan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Pertama, kendaraan bermotor yang telah dilaksanakan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tidak dapat di registrasikan kembali.

Kedua, persyaratan dan mekanisme serta prosedur format permohonan, surat pernyataan hingga surat keterangan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan diatur lebih lanjut dengan keputusan Kakorlantas Polri sebagai dasar implementasi.

Ketiga, Pemda dan Jasa Raharja untuk segera menyiapkan keputusan atau peraturan dalam mendukung implementasi penghapusan registrasi kendaraan bermotor.

Keempat, seluruh pembina Samsat Tingkat Provinsi dapat melakukan sosialisasi dan glorifikasi secara masif diberbagai media dimulai bulan Agustus 2024.

Kelima, keputusan bersama pembina Samsat Tingkat Nasional ini sebagai rujukan pembina Samsat tingkat Provinsi dalam implementasi penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Dengan penandatangan Rekomendasi dan Keputusan Bersama Pembina Samsat dan seluruh masyarakat diminta untuk segera melakukan proses administrasi kendaraan bermotor.

Hal ini penting agar kinerja pembayaran semakin baik dan kepatuhan masyarakat semakin meningkat, serta data kendaraan bermotor semakin baik.

Selain itu, kepatuhan masyarakat semakin meningkat, kendaraan bermotor semakin valid dan akurat, pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat serta adanya peningkatan kapasitas keuangan Negara untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (*)

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?
5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan
BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah
Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku
Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok
Bupati Yosef Lede Targetkan SMPN 1 Kupang Tengah Jadi Sekolah Unggulan dan Rujukan
Di Balik Suksesnya Prosesi: Sebuah Kesaksian Tentang Lelah, Air Mata, dan Kesetiaan yang Tak Putus
Tinjau Pelaksanaan TKA dan Revitalisasi Sekolah, Bupati Yosef Lede Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Kupang Tengah

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 21:48 WITA

DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?

Kamis, 16 April 2026 - 11:31 WITA

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WITA

BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WITA

Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku

Rabu, 15 April 2026 - 17:08 WITA

Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok

Rabu, 15 April 2026 - 12:23 WITA

Di Balik Suksesnya Prosesi: Sebuah Kesaksian Tentang Lelah, Air Mata, dan Kesetiaan yang Tak Putus

Rabu, 15 April 2026 - 08:29 WITA

Tinjau Pelaksanaan TKA dan Revitalisasi Sekolah, Bupati Yosef Lede Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Kupang Tengah

Selasa, 14 April 2026 - 18:46 WITA

Kursi Panas Kadus 2 Oebaha: Benarkah Ada Pembiaran Pelanggaran Aturan di Tolnaku?

Berita Terbaru