Tingkatkan Mutu Kepatuhan Masyarakat, Tim Pembina Samsat Nasional Gelar Rakor Dan Evaluasi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 10:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 24 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, AtlasNews. ID – Guna meningkatkan kepatuhan masyarakat, tim pembina Samsat gelar rapat koordinasi analisis dan evaluasi pelayanan registrasi dan Kesamsatan Tahun 2024.

Rapat tersebut di gelar di kota Medan, Provinsi Sumatera Utara pada Jumat (02/08/2024), yang ikuti oleh Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Pada kegiatan tersebut di ikuti oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Zusana, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Pandjaitan, Pj. Gubernur Sumatera Utara Ahmad Fathoni, serta para peserta yang terdiri dari Dirlantas Polda, Kepala Cabang Jasa Raharja dan Bapenda Provinsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani, Susana menyampaikan keputusan bersama tersebut sangat penting mengingat tingkat kepatuhan masyarakat dalam melakukan registrasi kendaraan bermotor baru yang mencapai 47,41 persen yang berakibat adanya Potential Loss.

“Kami juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak karena hingga bulan Juni 2024, santunan mengalami penurunan baik dari jumlah korban maupun nominal santunan”, ujarnya.

Pelaksanaan rapat ini merupakan upaya bersama untuk melakukan analisa dan evaluasi atas pelaksanaan program kerja yang telah di lakukan di semester satu tahun 2024.

Rapat evaluasi ini menghasilkan enam komitmen pembina Samsat tingkat nasional sebagai wujud komitmen dalam peningkatan pelayanan Kesamsatan.

Komitmen ini ditandatangani oleh Kakorlantas Polri, Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dan Direktur utama PT. Jasa Raharja yang dilaksanakan oleh seluruh pembina Samsat tingkat Provinsi.

Dalam agenda tersebut, juga dilakukan penandatanganan keputusan bersama pembina Samsat tentang penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Keputusan bersama ini merupakan lanjutan atas kick off implementasi pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang telah dilakukan di Palembang pada 22 Februari 2024.

Sementara itu Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan juga mengatakan bahwa implementasi keputusan bersama tim pembina Samsat sangat strategis karena akan berdampak pada meningkatnya kepatuhan masyarakat.

“Kalau tingkat kepatuhan masyarakat tinggi diharapkan dampak terhadap keselamatan lalu lintas bisa berjalan”, ujarnya.

Hal senada juga di sampaikan oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan.

Ia menyampaikan bahwa pihak turut berkomitmen dalam mengimplementasikan kebijakan registrasi kendaraan bermotor, pembayaran PKB, BBN-KB serta SWDKLLJ yang terintegrasi cepat, transparan, akuntabel dan informatif.

Baca Juga :  Dukung Polres Kupang Ungkap Kasus GOR Kabupaten Kupang, PERMASKKU Audiens Bersama Kapolres Kupang

Sementara itu, Pj. Gubernur Sumatera Utara, Ahmad Fathoni mengatakan bahwa pendapatan sektor pajak kendaraan bermotor ini memberikan kontribusi mencapai 60 persen lebih PAD provinsi Sumatera Utara.

“Di Sumatra Utara, kami akan terus berbenah, sehingga tujuan bersama kita untuk tingkatkan pembangunan, meningkatkan pelayanan, dan kesejahteraan masyarakat bisa kita capai bersama”, ungkapnya.

Dalam rapat keputusan itu mengatur tentang ketentuan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Pertama, kendaraan bermotor yang telah dilaksanakan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tidak dapat di registrasikan kembali.

Kedua, persyaratan dan mekanisme serta prosedur format permohonan, surat pernyataan hingga surat keterangan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan diatur lebih lanjut dengan keputusan Kakorlantas Polri sebagai dasar implementasi.

Ketiga, Pemda dan Jasa Raharja untuk segera menyiapkan keputusan atau peraturan dalam mendukung implementasi penghapusan registrasi kendaraan bermotor.

Keempat, seluruh pembina Samsat Tingkat Provinsi dapat melakukan sosialisasi dan glorifikasi secara masif diberbagai media dimulai bulan Agustus 2024.

Kelima, keputusan bersama pembina Samsat Tingkat Nasional ini sebagai rujukan pembina Samsat tingkat Provinsi dalam implementasi penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Dengan penandatangan Rekomendasi dan Keputusan Bersama Pembina Samsat dan seluruh masyarakat diminta untuk segera melakukan proses administrasi kendaraan bermotor.

Hal ini penting agar kinerja pembayaran semakin baik dan kepatuhan masyarakat semakin meningkat, serta data kendaraan bermotor semakin baik.

Selain itu, kepatuhan masyarakat semakin meningkat, kendaraan bermotor semakin valid dan akurat, pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat serta adanya peningkatan kapasitas keuangan Negara untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (*)

Berita Terkait

Sepanjang Tahun 2025, Perlindungan Korban Kecelakaan Jasa Raharja Capai 3,22 Triliun! Wujud Kehadiran Negara
Peringati HUT Ke 46, IKSPI Kera Sakti Kabupaten Kupang Gaungkan Semangat Persatuan Antar Perguruan Silat
Tingkatkan PAD, Camat Kupang Barat Bakal Revitalisasi Terukur 4 Sektor Pendapatan Pajak dan Retribusi 
Bangun Sinergi Optimalisasi PAD 2026, Bupati Yosef Lede Hadiri Rakor Lintas Sektor
Rubi Handojo Soroti Transformasi SDM sebagai Penggerak Daya Saing Perusahaan di Acara HR Networking 2026
7 Adegan Diperagakan Pelaku Penikaman Remaja Asal Camplong, Rekonstruksi Digelar di Mako Polres Kupang
Maknai Kelahiran Yesus Kristus, Pemdes Sumlili Gelar Perayaan Natal Oikumene 2025
Jasa Raharja Pastikan Santunan Korban Kecelakaan Disalurkan Cepat dan Tepat Sasaran Selama Nataru 2025–2026

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:05 WITA

Lomba Kidung Natal GMIT Emaus Oebelo Dihelat Hari Ini, 89 Penyanyi Turut Ambil Bagian!

Selasa, 18 Maret 2025 - 09:02 WITA

Nelayan Desa Lifuleo Diterkam Buaya Saat Melaut, Tangan Nyaris Putus

Senin, 6 Januari 2025 - 14:03 WITA

Resmi! PSSI Pecat Shin Tae Yong

Senin, 6 Januari 2025 - 09:31 WITA

Kabar Gembira! Ada Program Diskon Listrik PLN 50% Selama Dua Bulan. Ini caranya!

Jumat, 3 Januari 2025 - 15:23 WITA

Warga Desa Lifuleo Blokir Jalan Menuju PLTU Timor 1, Ada Apa? 

Sabtu, 28 Desember 2024 - 21:45 WITA

GMIT Rehobot Hueknutu Jawara Lomba Hias Pohon Natal 2024. Kantor Desa Tuapukan urutan Kedua

Sabtu, 28 Desember 2024 - 18:21 WITA

Pengumuman Pemenang Lomba Hias Pohon Natal 2024, Digelar Hari Ini! 

Jumat, 13 Desember 2024 - 18:57 WITA

Berkas Perkara P21, Sentra Gakkumdu Kabupaten Kupang Serahkan Tersangka Penghalangan Kampanye Ke JPU

Berita Terbaru