Tingkatkan PAD, Melki-Johni Hadirkan Gagasan Baru: Manfaatkan Carbon Credit

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 18 November 2024 - 09:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 56 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolaborasi dan Dampak Multi Sektor

Melki-Johni juga menekankan pentingnya kolaborasi antar daerah di NTT untuk mengekstraksi program-program berbasis carbon credit. Program ini diharapkan berdampak pada:

1. Meningkatkan Pendapatan Perkapita – Melalui pendapatan tambahan dari karbon kredit yang dikelola daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Pengurangan Kemiskinan – Dengan menciptakan lapangan kerja baru di sektor ekonomi hijau.

3. Keberlanjutan Lingkungan – Melindungi kawasan hutan, mangrove, dan ekosistem laut dari kerusakan.

Komitmen Menuju NTT Mandiri

Melki-Johni meyakini bahwa transformasi ekonomi NTT harus dimulai dari keberanian untuk mengeksplorasi peluang baru seperti carbon credit, tanpa melupakan penguatan sektor tradisional seperti pertanian, kelautan, dan pariwisata.

“Jika kita bisa mengoptimalkan potensi karbon kredit, NTT tidak hanya akan menjadi pelopor ekonomi hijau di Indonesia, tetapi juga mencapai kemandirian ekonomi yang berkelanjutan”, tutup Melki.

Gagasan Melki-Johni tentang carbon credit membawa angin segar bagi masyarakat NTT yang merindukan terobosan baru dalam pembangunan ekonomi.

Dengan langkah yang terencana dan koordinasi yang kuat, NTT berpotensi menjadi model pembangunan berbasis keberlanjutan di tingkat nasional. Solusi ini diyakini akan menjadi tonggak baru bagi kebangkitan ekonomi NTT. (*) 

Baca Juga :  PT Jasa Raharja Paparkan Persiapan Menghadapi Idul Fitri 2025 Sekaligus Umumkan Program Mudik Gratis 

Berita Terkait

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT
Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”
Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan
DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?
5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan
BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah
Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku
Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Sabtu, 18 April 2026 - 06:55 WITA

Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan

Jumat, 17 April 2026 - 21:48 WITA

DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?

Kamis, 16 April 2026 - 11:31 WITA

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WITA

Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku

Rabu, 15 April 2026 - 17:08 WITA

Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok

Rabu, 15 April 2026 - 12:41 WITA

Bupati Yosef Lede Targetkan SMPN 1 Kupang Tengah Jadi Sekolah Unggulan dan Rujukan

Berita Terbaru