Bali, AtlasNews.ID – Pamer senjata api di Media Sosial (Medsos) pemuda desa Telaga Tawang, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem, Bali, diamankan aparat Polres Karangasem di kediamannya.
Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Polisi, Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., membenarkan kejadian tersebut.
“Ya, benar. Pemuda yang pamer Senpi di media sosial sudah diamankan,” ungkap Kombes Pol Jansen kepada media, kamis(21/03/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dilansir dari Humas Polda Bali, kronologi kejadian berawal dari anggota Reskrim Polres Karangasem melaksanakan patroli cyber tindak lanjuti informasi viralnya sebuah video dari akun tik tok @GusBenong.
Dalam video yang diviralkan oleh akun tersebut pada tanggal 14 Maret 2024, tampak seorang pemuda memamerkan senjata api berjenis pistol sambil menembak ke udara.
Pasca viral, video tersebut menjadi atensi publik dan mendapat banyak kecaman netizen di kolom komentar.
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Karangasem yang mendapat informasi itu kemudian melakukan penyidikan lanjutan.
Dari rangkaian penyelidikan, pelaku atas nama AWTWA (33 tahun) berhasil diamankan tim Resmob Sat Reskrim Polres Karangasem.

Pemuda yang berprofesi sebagai wiraswasta yang beralamat di Banjar Dinas Kebung, Desa Telaga Tawang, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem itu kemudian mengakui kebenaran video viral tersebut.
Dari hasil interogasi kepada pelaku, ia mengaku bahwa senjata api merupakan miliknya namun tidak memiliki surat ijin.
Saat ini, ungkap Kombes Pol Jansen, pelaku beserta barang bukti senjata api lengkap dengan magasin dan peluru, Hp dan barang bukti lainnya telah diamankan Sat Reskrim Polres Karangasem, sambil menunggu penulusuran dari mana pelaku mendapat senjata api.
Kabid Humas Polda Bali, menghimbau masyarakat mengambil pelajaran dari kejadian tersebut kepada masyarakat agar tetap beraktivitas seperti biasa, saling ingatkan keluarga, tetangga, kenalan dan teman sekitar untuk tidak melakukan hal yang merugikan diri sendiri dan lingkungan sekitar apalagi mengganggu Kamtibmas.
“Percayakan pada proses hukum yang dijalankan pihak kepolisian kepada pelaku. Pasti akan kami tindak tegas dan akan diproses sesuai Undang Undang dan aturan yang berlaku di negara ini,” Ungkap Kombes Pol Jansen. (*)

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
















