Aliansi Peduli Demokrasi Adukan Ketua KPU Dan Ketua Bawaslu TTU Ke DKPP. Ada Apa?

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 18 Maret 2024 - 15:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 179 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi Pemungutan Suara.

Foto: Ilustrasi Pemungutan Suara.

Kupang, AtlasNews.ID – Aliansi Peduli Demokrasi (APD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) secara resmi mengadukan ketua KPU Petrus Uskono dan ketua Bawaslu Kabupaten TTU, Martinus Kolo ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan kecurangan Pemilu pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 Tps di Kefamenanu, Provinsi NTT.

Dalam siaran Pers yang diterima media ini, sabtu(16/03/2024), Jeheskial E. Nenotek selaku ketua umum APD mempertanyakan legalitas dan keabsahan penyelenggaraan PSU di Tps 7 Kelurahan Aplasi, Tps 4 desa Bitefa, dan Tps 17 Kelurahan Maubeli yang dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2024.

Aliansi Peduli Demokrasi Adukan Ketua KPU Dan Ketua Bawaslu TTU Ke DKPP. Ada Apa?
Foto: Ilustrasi Pemungutan Suara.

Dalam surat pengaduan yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi NTT dan Ketua Bawaslu Provinsi NTT, APD memberikan 3 poin alasan terkait indikasi kecurangan saat pelaksanaan PSU di 3 Tps tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama, tidak ada pemberitahuan terkait pelaksanaan PSU dari ketua KPU Kabupaten TTU, Petrus Uskono kepada seluruh pimpinan partai di Kabupaten TTU.

Menurutnya, hal tersebut mengesankan seolah oleh penyelenggaraan PSU bersifat rahasia. Keadaan tersebut kemudian memunculkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menimbulkan adanya tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, serta tindakan yang tidak berdasarkan prinsip transparansi.

“Ada kemungkinan keterkaitan penyelenggara pemilu guna memenangkan oknum caleg tingkat Kabupaten dan Provinsi. Ini merupakan bentuk Nepotisme kental dengan diskriminasi sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM,” tulisnya dalam isi surat pengaduan.

Alasan Kedua, telah terjadi diskriminasi karena alasan perbedaan suku, agama, ras dan perbedaan latar belakang politik yang dilarang dalam demokrasi Indonesia.

“KPU dan Bawaslu TTU sebagai lembaga independen harus menjalankan tugas, fungsi dan wewenang sesuai aturan hukum yang mengedepankan aturan dan menaati asas tata kelola yang baik seperti asas larangan diskriminatif dan kewajiban transparan,” tulisnya.

Alasan ketiga, dari perspektif hukum pidana dan pelanggaran HAM, maka ketua KPU dan Bawaslu TTU serta penyelenggara pemilu tingkat bawah harus dimintai pertanggung jawaban hukum.

Dalam surat pengaduan tersebut juga dikemukakan dugaan kecurangan dalam proses PSU pada Tps 7 kelurahan Aplasi, kota Kefamenanu. Kecurangan tersebut terjadi diduga adanya tindak pelanggaran HAM dalam bentuk diskriminatif.

“Pada hari pungut hitung tanggal 14 Februari 2024, Jeheskial E. Nenotek di TPS 7 kelurahan Aplal mendapat suara sebanyak 163 suara sesuai C-Salinan. Namun pasca PSU yang bersangkutan hanya mendapat 14 suara,” terangnya.

Baca Juga :  Sukses Genjot Realisasi Pajak, Kecamatan Kupang Tengah Jadi Percontohan di Kabupaten Kupang

“Mereka pasti tahu ke caleg siapa suara dari Jeheskial E. Nenotek disembunyikan, suaranya lari ke caleg siapa?. Hal ini perlu di telusuri,” tambahnya.

Jeheskial E. Nenotek selaku pihak yang dirugikan dan Marthen Ch. Dethan sebagai koordinator lapangan APD meminta Ketua KPU dan Ketua Bawaslu TTU serta panitia terkait harus diproses hukum atas dugaan kecurangan pemilu saat pelaksanaan PSU.

Kecurangan lain yang didapati Jeheskial E. Nenotek, yakni KPPS Tps 7 Kelurahan Aplasi mengizinkan 7 warga yang memiliki KTP luar menggunakan hak pilihnya dan proses tersebut diketahui oleh Panwas TPS.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, APD menilai penyelengaraan PSU di 3 Tps tersebut ilegal karna tidak memiliki kriteria hukum. PSU dilakukan hanya rekomendasi ketua Bawaslu TTU yang diskriminatif dan Nepotisme.

PSU yang terjadi di Tps 7 Kelurahan Aplasi tersebut merugikan caleg dari partai Hanura, Jeheskial E. Nenotek.

Aliansi Peduli Demokrasi (APD) juga menilai surat pengaduan ini adalah bentuk penegakan hukum dan keadilan dalam rangka mewujudkan pemilu yang jujur, adil dan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme terkait tindakan diskriminatif karena alasan suku, agama, ras dan perbedaan keyakinan politik.

Aliansi Peduli Demokrasi (APD) Kabuapten TTU dalam surat pengaduannya memohon 4 poin tuntutan kepada Ketua Bawaslu Republik Indonesia dan DKPP yaitu:

1. Menyelidiki, menilai dan menjatuhkan sanksi hukuman kepada oknum KPU dan Bawaslu TTU, KPPS, dan oknum panitia lain yang terbukti terlibat kecurangan di Tps 7 Kelurahan Aplasi.

2. Menjatuhkan sanksi administrasi kepada oknum KPU, Bawaslu TTU, KPPS dan panitia lain yang terbukti terlibat kecurangan di Tps 7 Kelurahan Aplasi.

3. Mendiskualifikasi oknum caleg yang terbukti terlibat konspirasi kecurangan dalam penyelengaraan PSU di Tps 7 Kelurahan Aplasi.

4. Membatalkan hasil PSU di Tps 7 Kelurahan Aplasi Kefamenanu dan mengakui raihan suara sebanyak 163 suara atas nama caleg partai Hanura, Jeheskial E. Nenotek.

Berita Terkait

Sepak Bola, Magnet Hiburan, Dan Tonggak Sejarah Baru Olahraga Amarasi di JPW Nekmese Cup II 2026
SMPN 1 Kupang Tengah Gelar Rapat Orang Tua Wali Murid, Bahas Tata Tertib Hingga Sistem Pembelajaran Shift
Direktur CV SPM: Rantai Pasok Beras Kupang Emas Aman dan Siap Penuhi Kebutuhan SPPG di Kabupaten Kupang
Siap Sokong SPPG, PT Garam Cahaya Indonesia Pasok “Garam Kupang Emas” Berkualitas Tinggi dengan Harga Termurah
Pemkab Kupang Gelar Evaluasi Program MBG, Tekankan Pemanfaatan Produk Local dan Rantai Pasok Daerah
Maladministrasi, Penjaringan Bakal Calon Kades Oesusu Diulang!
Pererat Tali Silaturahmi, Kapolres Kupang Kunjungi Yonif 743/PSY Naibonat
Ketika Angka Mengunci Nasib: Sengkarut Perubahan Desil dan Jeritan Warga Miskin Terdepak Bantuan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 12:17 WITA

Sepak Bola, Magnet Hiburan, Dan Tonggak Sejarah Baru Olahraga Amarasi di JPW Nekmese Cup II 2026

Kamis, 10 September 2026 - 11:53 WITA

SMPN 1 Kupang Tengah Gelar Rapat Orang Tua Wali Murid, Bahas Tata Tertib Hingga Sistem Pembelajaran Shift

Kamis, 10 September 2026 - 07:30 WITA

Direktur CV SPM: Rantai Pasok Beras Kupang Emas Aman dan Siap Penuhi Kebutuhan SPPG di Kabupaten Kupang

Kamis, 10 September 2026 - 07:04 WITA

Pemkab Kupang Gelar Evaluasi Program MBG, Tekankan Pemanfaatan Produk Local dan Rantai Pasok Daerah

Rabu, 9 September 2026 - 10:18 WITA

Maladministrasi, Penjaringan Bakal Calon Kades Oesusu Diulang!

Selasa, 8 September 2026 - 19:16 WITA

Pererat Tali Silaturahmi, Kapolres Kupang Kunjungi Yonif 743/PSY Naibonat

Selasa, 8 September 2026 - 12:21 WITA

Ketika Angka Mengunci Nasib: Sengkarut Perubahan Desil dan Jeritan Warga Miskin Terdepak Bantuan

Selasa, 8 September 2026 - 09:15 WITA

Kadis PMD Kabupaten Kupang Tegaskan Panitia Pilkades Harus Netral dan Administrasi Calon Wajib Lengkap

Berita Terbaru