Kupang, AtlasNews. ID – Polres Kupang resmi menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIKUM) Prof. Dr. Yohanes Usfunan, S.H., M.H.
Kedua tersangka tersebut adalah LDDRM dan DYSG usai melakukan tindakan pengeroyokan terhadap Sergei Yoseph Sale Gegu pada bulan November 2024 lalu.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Yeni Setiono, S.H membenarkan penetapan 2 orang sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya kami sudah tetapkan tersangkanya, ada dua orang yaitu LDDRM dan DYSG”, ungkapnya.
Penetapan tersangka ini diumumkan usai penyidik Satreskrim Polres Kupang dan Polsek Kupang Tengah melakukan gelar perkara pada tanggal 19 Pebruari 2025 lalu.
Gelar perkara ini juga dilakukan setelah rangkaian penyelidikan terhadap insiden yang terjadi di halaman Kampus Stikum pada Jumat, 1 November 2024, sekitar pukul 21.40 Wita lalu.
Berdasarkan laporan kepolisian, kejadian bermula saat korban, pergi membeli lauk di warung yang lokasinya melewati tempat duduk para pelaku.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















