Hasil Pengawasan Melekat Dan Uji Petik, Bawaslu Kabupaten Kupang Rekomendasi 4 Temuan. Apa Saja?

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 12 Agustus 2024 - 21:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 212 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adapun empat isu strategis itu diantaranya:

1. Adanya penambahan TPS di 4 Kecamatan yaitu , Desa Oefatu Kecamatan Amfoang Barat Laut, Desa Fatunaus (Dusun IV Kampung Oehonis dan Haufeton) yang berada di Kecamatan Amfoang Utara, Desa Netemnanu (Kampung Biloka dan Asenan) Kecamatan Amfoang Timur dan Desa Nunbaun (Kampung Bonet) Kecamatan Fatuleu Tengah.

Untuk rekomendasi penambahan empat TPS tersebut, Bawaslu Kabupaten Kupang mendeteksi kemungkinan minimnya partisipasi pemilih pada hari pemilihan diakibatkan oleh jarak yang jauh dari lokasi TPS, akses jalan yang rusak ketika musim hujan, terbatas aliran sungai dan medan yang sulit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Kesalahan prosedur.

Kesalahan administrasi saat proses coklit dengan rincian, terdapat pemilih yang berada di Desa Tesbatan I dan Tesbatan II, Kecamatan Amarasi dicoklit tidak sesuai dengan administrasi kependudukan yang bersangkutan.

Fakta di lapangan saat uji petik ditemukan pemilih yang berdomisili di Desa Tesbatan namun administrasi kependudukan tercatat di Desa Tesbatan II dan jumlah pemilih yang di coklit tidak berdasarkan adminduk tercatat sebanyak 37 orang.

Hasil Pengawasan Melekat Dan Uji Petik, Bawaslu Kabupaten Kupang Rekomendasi 4 Temuan. Apa Saja?
Foto: Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo saat mengikuti rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP, Sabtu(10/08).

3. Hasil uji petik, Pantarlih mencoklit pemilih yang secara fakta dan kenyataan bertempat tinggal di Desa Oenoni II namun secara data Adminduk beralamat di Desa Oenoni dan telah di coklit oleh Pantarlih TPS 1 dan 2 Desa Oenoni II sebanyak 43 orang.

4. Terdapat sejumlah 57 pemilih yang berada di Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah berdasarkan hasil uji petik tidak di ketahui atau tidak beralamat di wilayah tersebut.

Berdasarkan keempat isu strategis tersebut maka Bawaslu Kabupaten Kupang merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Kupang untuk menindaklanjuti hal hal berikut:

a. Penambahan TPS dengan alasan geografis setempat sesuai ketentuan pasal 10 ayat 2 huruf (a) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

b. Agar KPU Kabupaten Kupang untuk mengembalikan data pemilih sesuai dengan administrasi kependudukan asalnya.

c. KPU Kabupaten Kupang agar tidak menghilangkan atau menghapus nama pada data pemilih sesuai alamat tersebut yang tidak di kenal di wilayah Desa Oelnasi maupun Desa Penfui Timur karena para pemilih tersebut masih ada dan memiliki data Adminduk di wilayah Kecamatan Kupang Tengah. (***)

Baca Juga :  Limbah Tidak Dikelola Baik, Hingga Tidak Higienis!!! 2 SPPG Dikeluhkan Masyarakat

Berita Terkait

Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT
Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”
Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan
DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?
5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan
BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:04 WITA

Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”

Sabtu, 18 April 2026 - 21:08 WITA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Sabtu, 18 April 2026 - 06:55 WITA

Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 11:31 WITA

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WITA

BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WITA

Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku

Berita Terbaru