Adapun empat isu strategis itu diantaranya:
1. Adanya penambahan TPS di 4 Kecamatan yaitu , Desa Oefatu Kecamatan Amfoang Barat Laut, Desa Fatunaus (Dusun IV Kampung Oehonis dan Haufeton) yang berada di Kecamatan Amfoang Utara, Desa Netemnanu (Kampung Biloka dan Asenan) Kecamatan Amfoang Timur dan Desa Nunbaun (Kampung Bonet) Kecamatan Fatuleu Tengah.
Untuk rekomendasi penambahan empat TPS tersebut, Bawaslu Kabupaten Kupang mendeteksi kemungkinan minimnya partisipasi pemilih pada hari pemilihan diakibatkan oleh jarak yang jauh dari lokasi TPS, akses jalan yang rusak ketika musim hujan, terbatas aliran sungai dan medan yang sulit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Kesalahan prosedur.
Kesalahan administrasi saat proses coklit dengan rincian, terdapat pemilih yang berada di Desa Tesbatan I dan Tesbatan II, Kecamatan Amarasi dicoklit tidak sesuai dengan administrasi kependudukan yang bersangkutan.
Fakta di lapangan saat uji petik ditemukan pemilih yang berdomisili di Desa Tesbatan namun administrasi kependudukan tercatat di Desa Tesbatan II dan jumlah pemilih yang di coklit tidak berdasarkan adminduk tercatat sebanyak 37 orang.

3. Hasil uji petik, Pantarlih mencoklit pemilih yang secara fakta dan kenyataan bertempat tinggal di Desa Oenoni II namun secara data Adminduk beralamat di Desa Oenoni dan telah di coklit oleh Pantarlih TPS 1 dan 2 Desa Oenoni II sebanyak 43 orang.
4. Terdapat sejumlah 57 pemilih yang berada di Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah berdasarkan hasil uji petik tidak di ketahui atau tidak beralamat di wilayah tersebut.
Berdasarkan keempat isu strategis tersebut maka Bawaslu Kabupaten Kupang merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Kupang untuk menindaklanjuti hal hal berikut:
a. Penambahan TPS dengan alasan geografis setempat sesuai ketentuan pasal 10 ayat 2 huruf (a) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
b. Agar KPU Kabupaten Kupang untuk mengembalikan data pemilih sesuai dengan administrasi kependudukan asalnya.
c. KPU Kabupaten Kupang agar tidak menghilangkan atau menghapus nama pada data pemilih sesuai alamat tersebut yang tidak di kenal di wilayah Desa Oelnasi maupun Desa Penfui Timur karena para pemilih tersebut masih ada dan memiliki data Adminduk di wilayah Kecamatan Kupang Tengah. (***)
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















