Hasil Pengawasan Melekat Dan Uji Petik, Bawaslu Kabupaten Kupang Rekomendasi 4 Temuan. Apa Saja?

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 12 Agustus 2024 - 21:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 230 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adapun empat isu strategis itu diantaranya:

1. Adanya penambahan TPS di 4 Kecamatan yaitu , Desa Oefatu Kecamatan Amfoang Barat Laut, Desa Fatunaus (Dusun IV Kampung Oehonis dan Haufeton) yang berada di Kecamatan Amfoang Utara, Desa Netemnanu (Kampung Biloka dan Asenan) Kecamatan Amfoang Timur dan Desa Nunbaun (Kampung Bonet) Kecamatan Fatuleu Tengah.

Untuk rekomendasi penambahan empat TPS tersebut, Bawaslu Kabupaten Kupang mendeteksi kemungkinan minimnya partisipasi pemilih pada hari pemilihan diakibatkan oleh jarak yang jauh dari lokasi TPS, akses jalan yang rusak ketika musim hujan, terbatas aliran sungai dan medan yang sulit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Kesalahan prosedur.

Kesalahan administrasi saat proses coklit dengan rincian, terdapat pemilih yang berada di Desa Tesbatan I dan Tesbatan II, Kecamatan Amarasi dicoklit tidak sesuai dengan administrasi kependudukan yang bersangkutan.

Fakta di lapangan saat uji petik ditemukan pemilih yang berdomisili di Desa Tesbatan namun administrasi kependudukan tercatat di Desa Tesbatan II dan jumlah pemilih yang di coklit tidak berdasarkan adminduk tercatat sebanyak 37 orang.

Hasil Pengawasan Melekat Dan Uji Petik, Bawaslu Kabupaten Kupang Rekomendasi 4 Temuan. Apa Saja?
Foto: Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo saat mengikuti rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP, Sabtu(10/08).

3. Hasil uji petik, Pantarlih mencoklit pemilih yang secara fakta dan kenyataan bertempat tinggal di Desa Oenoni II namun secara data Adminduk beralamat di Desa Oenoni dan telah di coklit oleh Pantarlih TPS 1 dan 2 Desa Oenoni II sebanyak 43 orang.

4. Terdapat sejumlah 57 pemilih yang berada di Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah berdasarkan hasil uji petik tidak di ketahui atau tidak beralamat di wilayah tersebut.

Berdasarkan keempat isu strategis tersebut maka Bawaslu Kabupaten Kupang merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Kupang untuk menindaklanjuti hal hal berikut:

a. Penambahan TPS dengan alasan geografis setempat sesuai ketentuan pasal 10 ayat 2 huruf (a) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

b. Agar KPU Kabupaten Kupang untuk mengembalikan data pemilih sesuai dengan administrasi kependudukan asalnya.

c. KPU Kabupaten Kupang agar tidak menghilangkan atau menghapus nama pada data pemilih sesuai alamat tersebut yang tidak di kenal di wilayah Desa Oelnasi maupun Desa Penfui Timur karena para pemilih tersebut masih ada dan memiliki data Adminduk di wilayah Kecamatan Kupang Tengah. (***)

Baca Juga :  Membludak, 1001 KPM Di Desa Oebelo Antri Terima Bantuan Beras.

Berita Terkait

Realisasi Pajak Kendaraan di Kabupaten Kupang Tunjukkan Tren Positif, Capai Rp29 Miliar Lebih per Agustus
Wujud Aksi Nyata: Jan Pieter Windy Perkuat Sarana Polsek Amarasi Lewat Bantuan Komputer
Dapat Tambahan DAU 174 M, Bupati Kupang Yosef Lede: Terimakasih Presiden Prabowo
Lobi Gesit Bupati Yosef Lede Berbuah Manis, Boyong Hibah 7 Unit Mobil Innova dan Dental Kit dari Kemenkeu
Buka Turnamen Kades Kuanheun Cup V, Bupati Kupang Serukan Sportivitas dan Gelontorkan Bantuan Rp50 Juta
Bupati Yosef Lede Jawab Keluhan Petani Desa Nitneo, Salurkan 2 Ton Pupuk Hingga Janjikan Alsintan
Aksi Nyata ASN dan Masyarakat Kabupaten Kupang untuk Flores: Rp 1 Miliar Hingga Logistik Bagi Korban Gempa 
Pemkab-DPRD Kupang Salurkan Bantuan Rp1 Miliar & Belasan Ton Logistik ke Nagekeo

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 07:00 WITA

Laga Pembuka Kuanheun Cup V 2026: Tuan Rumah Tampil Dominan, Cukur Lontar FC 2-0

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:44 WITA

Sepak Bola dan Investor Swasta Infantino Memicu Krisis: 55 Negara UEFA Ancam Boikot Total Kompetisi FIFA

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:51 WITA

Laga Pembuka JPW Nekmese Cup II Membara: Juara Bertahan Gagal Raih Poin Penuh!

Selasa, 16 Juni 2026 - 06:11 WITA

Kejutan Piala Dunia 2026 di Atlanta: Cape Verde Tahan Imbang Spanyol

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:40 WITA

Buka Turnamen Voli Bintang Mercy Cup 2025, Bupati Yosef Lede Minta Atlet Jaga Sportifitas

Sabtu, 12 April 2025 - 09:50 WITA

Cukur Tuan Rumah Dengan Skor Telak! Pniel Getso Raih Juara 1 KKO Cup III

Selasa, 7 Januari 2025 - 08:43 WITA

3 Sosok Ini Jadi Calon Pengganti STY. Erick Thohir: Ada Nama Patrick Kluivert

Kamis, 31 Oktober 2024 - 08:58 WITA

Tutup Daper Cup 86 Cup II, Yosef Lede Yakin Takari Akan Jadi Kiblat Sepak Bola Di Kabupaten Kupang

Berita Terbaru