Pengusaha Ternak Sapi di Kabupaten Kupang Merasa Dirugikan, Rildi Amtiran Angkat Bicara!

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 Januari 2025 - 21:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Boy Loinati Editor : Redaksi Dibaca 1,048 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews. ID – Salah satu Warga Amarasi Barat, Kabupaten Kupang (JN), yang juga sebagai pengusaha Ternak Sapi kepada media ini Sabtu, (10/01/2025) pagi yang lalu mengatakan, masalah atau persoalan untuk penjualan sapi betina para pengusaha merasa dirugikan.

Kenapa demikian, karena jika ke depan sapi betina ini dikatakan 5-10 Tahun akan punah. Sehingga Ia meminta agar ke depan bisa ada satu organisasi yang baik supaya kita membangun kolaborasi agar penjualan ternak sapi jenis betina bisa berjalan baik.

Pasalnya, selain pengusaha merasa rugi, petani ternak juga merasa dirugikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Misalnya, “Satu bulan di RPH kalau sapi betina ini kira-kira harganya berapa, dan juga beratnya berapa? Karena kalau sapi betina berarti, secara aturan di kabupaten Kupang itu 275 baru bisa keluar”, ungkapnya.

Sementara yang ada di petani ternak sapi 200 kg ke atas, sementara sapi harus 250 kg ke atas. Jadi untuk penjualan sapi betina, ijinnya ini harus diperketat.

“Jadi stok yang ada di kota atau kabupaten Kupang untuk sapi betina ini jangan dipotong. Karena kalau dalam satu tahun misalnya ada 10 ekor maka dia akan menghasilkan sepuluh ekor anak sapi”, bebernya.

Persoalannya Masyarakat peternak ini merasa kesulitan saat para pengusaha datang untuk melakukan pembelian. Di karenakan, ijin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kupang tersebut, sapi harus sesuai dengan berat yang sudah di tetapkan.

Sehingga Pemerintah harus mengkaji Benar-benar  para pengusaha yang dari luar daerah juga. Tinggal bagaimana Pemerintah meminimalisir keadaan ini, karena ini juga demi kebutuhan ekonomi Masyarakat.

“Ijin pengeluaran ternak yang di tetapkan oleh pemerintah ini juga harus Betul-betul konsisten karena kita yang pemilik ternak ini juga merasa rugi saat pembelian”, jelasnya.

Lanjutnya, sementara Masyarakat merasa dirugikan karena banyak yang mengajukan pinjaman di Bank untuk usaha ternak ini.

“Ijin yang dikeluarkan oleh pemerintah itu sapi yang berat 275, sementara yg ada di masyarakat hanya 200 hingga 250 kg. Sementara pembeli ini orang tengah.

Harapnya agar kalau bisa Pemerintah siapkan satu RPH yang baik supaya ternak sapi yang beratnya 250 kg bisa di potong. Karena paling banyak yang ada di Masyarakat itu seperti itu.

“Ko pengusaha dong datang dong mengeluh dengan berat sapi yang ada. Jadi kita sebagai masyarakat pemilik ternak ini mau bilang apa”, pintanya.

Baca Juga :  Jasa Raharja Kab. Kupang Tekankan Pentingnya Pertolongan Pertama Untuk Menyelamatkan Nyawa

Berita Terkait

Semangat Gotong Royong di Tolnaku: Kala Gereja, Masyarakat, dan Pemerintah Bersatu.!!
Perkuat Sinergi Dukung Mudik Berkeselamatan, Jasa Raharja Ikut Serta dalam Survei Kesiapan Operasi Ketupat 2026 di Jawa Barat
Dalam Pemilu 2024, Presiden Jokowi Boleh Berkampanye. Berikut Aturannya!
Pedagang Pasar Lili Mengeluhkan Pembuangan Air Limbah Secara Sembarangan Dari Salah Satu Warung
Jerri Manafe Mendapat Surat Perintah dan Pengarahan Langsung Ketua Umum DPP Partai Golkar Sebagai Bakal Calon Kepala Daerah Pada Pilkada Tahun 2024
Konflik Internal Jemaat GMIT Agape Kupang Berakhir. Hasilkan 10 Poin Damai, Pihak Jerri Manafe dan Pihak Paul Dima Sepakat Berdamai.
Naskah Perjanjian Hibah Daerah Untuk Pilkada Serentak Tahun 2024 Di Teken Bupati Kupang.
Yayasan Tanpa Batas Lakukan Edukasi dan Skrining Gangguan Penglihatan Masyarakat Di Sonraen.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:35 WITA

Sidak di SPPG Sillu: Bongkar ‘Permainan’ Supplier hingga Dugaan Mal-administrasi.!!!

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:17 WITA

Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:50 WITA

SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:18 WITA

Tata Kelola Dapur Amburadul, Pemkab Kupang Akhirnya “Kunci” Operasional. SPPG Sillu Ditutup Sementara.!!

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:59 WITA

Kondisi IPAL SPPG Sillu Memprihatinkan, Dinkes Kabupaten Kupang Diduga “Cuek”

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:13 WITA

Sidak Dapur MBG Sillu: Pengawasan Lemah.! Diduga Jadi Tempat Miras dan Karaoke

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:13 WITA

Kejagung Bongkar Gurita Korupsi MBG: Seret Mantan Kepala BGN dan Modus Afiliasi Yayasan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WITA

Sikap Defensif Pengelola SPPG Sillu Pasca-Sidak: Dugaan Intimidasi Wartawan dan Dalih “Tanggung Jawab Bersama”

Berita Terbaru