Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior Adicandra Nange, dalam sambutannya menegaskan bahwa Rakor ini sangat penting dikarenakan berkaitan dengan pemetaan kerawanan di Pilkada Kota Kupang pada 27 November 2024.
Yunior menyebut, pemetaan kerawanan Pilkada ini akan menjadi sebuah masukan awal serta merumuskan dan memutuskan langkah-langkah pengawasan dan pencegahan.
Ditegaskan, rakor tersebut sangat penting untuk memberikan sumbangsih, serta pencegahan yang harus dilakukan dalam setiap tahapan proses Pilkada berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tahapan pencalonan yang dimulai dengan pengumuman hingga pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang serta penetapan.
“Saat itulah ada masa yang dibawa ke KPU. Ini yang kita(Bawaslu dan Gakkumdu) kawal bersama untuk merumuskan langkah-langkah pencegahan”, ujarnya.
Ia juga meminta kepada pihak kepolisian dari Kepolisian Resort (Polresta) Kupang Kota agar dapat membekap pengamanan dalam rangka mensukseskan Pilkada serentak 2024 di Kota Kupang.
Kegiatan selanjutnya dilakukan dengan diskusi yang disampaikan oleh anggota Bawaslu Kota Kupang, Muhammad Fathuda, Akademisi, Ahmad Atang, dan Kabag Ops Polresta Kupang Kota, Kompol Oktavianus Wadu Ere.

Pada kesempatan itu, Anggota Bawaslu Kota Kupang, Muhammad Fathuda menekankan bahwa Bawaslu Kota Kupang melakukan pemetaan setiap kerawanan. Bagi dia, hal ini sangat diperlukan guna mencegah terjadinya kerawanan di Pilkada Kota Kupang.
Fathuda mengklaim jika pemetaan kerawanan tersebut dilihat berdasarkan indeks kerawanan pada pemilu 2019 dan 2024. Dengan demikian, kata dia, indek tersebut menggunakan kuantitatif dan menyeluruh. Selain itu, apa yang dihadapi oleh pengawas di lapangan.
“Terdapat enam kerawanan. Pertama, Dokumen palsu dalam syarat pencalonan. Terkait dengan hal itu, Bawaslu Kota Kupang telah memberikan surat imbauan dan membangun koordinasi dengan stakeholder dan meningkatkan sosialisasi pada media sosial dan website”, ungkapnya
Lanjut dia, langkah strategis yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Kupang dengan melakukan evaluasi secara internal dan penyusunan kerangka hukum pemilu. Dan, penyalahgunaan gunaan hak pilih dengan menggunakan KTP luar domisili TPS (Tempat Pemungutan Suara) serta adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU)Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan mediasi penyelesaian pelanggaran langsung ditempat dan kolaborasi dengan Sentra Gakkumdu.
“Perhitungan suara ulang pada Pemilu 2019, keberatan atau komplain saksi dalam tahapan perhitungan suara. Ini yang akan dilakukan perbaikan”, pungkasnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















