Pemetaan Kerawanan Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kota Kupang Gelar Rakor

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 25 Agustus 2024 - 23:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 113 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior Adicandra Nange, dalam sambutannya menegaskan bahwa Rakor ini sangat penting dikarenakan berkaitan dengan pemetaan kerawanan di Pilkada Kota Kupang pada 27 November 2024.

Yunior menyebut, pemetaan kerawanan Pilkada ini akan menjadi sebuah masukan awal serta merumuskan dan memutuskan langkah-langkah pengawasan dan pencegahan.

Ditegaskan, rakor tersebut sangat penting untuk memberikan sumbangsih, serta pencegahan yang harus dilakukan dalam setiap tahapan proses Pilkada berlangsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tahapan pencalonan yang dimulai dengan pengumuman hingga pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang serta penetapan.

“Saat itulah ada masa yang dibawa ke KPU. Ini yang kita(Bawaslu dan Gakkumdu) kawal bersama untuk merumuskan langkah-langkah pencegahan”, ujarnya.

Ia juga meminta kepada pihak kepolisian dari Kepolisian Resort (Polresta) Kupang Kota agar dapat membekap pengamanan dalam rangka mensukseskan Pilkada serentak 2024 di Kota Kupang.

Kegiatan selanjutnya dilakukan dengan diskusi yang disampaikan oleh anggota Bawaslu Kota Kupang, Muhammad Fathuda, Akademisi, Ahmad Atang, dan Kabag Ops Polresta Kupang Kota, Kompol Oktavianus Wadu Ere.

Pemetaan Kerawanan Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kota Kupang Gelar Rakor
Foto: suasana Rakor kerawanan Pilkada 2024

Pada kesempatan itu, Anggota Bawaslu Kota Kupang, Muhammad Fathuda menekankan bahwa Bawaslu Kota Kupang melakukan pemetaan setiap kerawanan. Bagi dia, hal ini sangat diperlukan guna mencegah terjadinya kerawanan di Pilkada Kota Kupang.

Fathuda mengklaim jika pemetaan kerawanan tersebut dilihat berdasarkan indeks kerawanan pada pemilu 2019 dan 2024. Dengan demikian, kata dia, indek tersebut menggunakan kuantitatif dan menyeluruh. Selain itu, apa yang dihadapi oleh pengawas di lapangan.

“Terdapat enam kerawanan. Pertama, Dokumen palsu dalam syarat pencalonan. Terkait dengan hal itu, Bawaslu Kota Kupang telah memberikan surat imbauan dan membangun koordinasi dengan stakeholder dan meningkatkan sosialisasi pada media sosial dan website”, ungkapnya

Lanjut dia, langkah strategis yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Kupang dengan melakukan evaluasi secara internal dan penyusunan kerangka hukum pemilu. Dan, penyalahgunaan gunaan hak pilih dengan menggunakan KTP luar domisili TPS (Tempat Pemungutan Suara) serta adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU)Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan mediasi penyelesaian pelanggaran langsung ditempat dan kolaborasi dengan Sentra Gakkumdu.

“Perhitungan suara ulang pada Pemilu 2019, keberatan atau komplain saksi dalam tahapan perhitungan suara. Ini yang akan dilakukan perbaikan”, pungkasnya

Baca Juga :  Meriahkan HUT RI Ke- 79, Desa Oebelo Gelar Lomba Tarik Tambang

Sumber Berita : nttzoom.com

Berita Terkait

Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT
Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”
Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan
DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?
5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan
BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:04 WITA

Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”

Sabtu, 18 April 2026 - 21:08 WITA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Sabtu, 18 April 2026 - 06:55 WITA

Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 11:31 WITA

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WITA

BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WITA

Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku

Berita Terbaru