Pemetaan Kerawanan Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kota Kupang Gelar Rakor

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 25 Agustus 2024 - 23:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 151 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior Adicandra Nange, dalam sambutannya menegaskan bahwa Rakor ini sangat penting dikarenakan berkaitan dengan pemetaan kerawanan di Pilkada Kota Kupang pada 27 November 2024.

Yunior menyebut, pemetaan kerawanan Pilkada ini akan menjadi sebuah masukan awal serta merumuskan dan memutuskan langkah-langkah pengawasan dan pencegahan.

Ditegaskan, rakor tersebut sangat penting untuk memberikan sumbangsih, serta pencegahan yang harus dilakukan dalam setiap tahapan proses Pilkada berlangsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tahapan pencalonan yang dimulai dengan pengumuman hingga pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang serta penetapan.

“Saat itulah ada masa yang dibawa ke KPU. Ini yang kita(Bawaslu dan Gakkumdu) kawal bersama untuk merumuskan langkah-langkah pencegahan”, ujarnya.

Ia juga meminta kepada pihak kepolisian dari Kepolisian Resort (Polresta) Kupang Kota agar dapat membekap pengamanan dalam rangka mensukseskan Pilkada serentak 2024 di Kota Kupang.

Kegiatan selanjutnya dilakukan dengan diskusi yang disampaikan oleh anggota Bawaslu Kota Kupang, Muhammad Fathuda, Akademisi, Ahmad Atang, dan Kabag Ops Polresta Kupang Kota, Kompol Oktavianus Wadu Ere.

Pemetaan Kerawanan Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kota Kupang Gelar Rakor
Foto: suasana Rakor kerawanan Pilkada 2024

Pada kesempatan itu, Anggota Bawaslu Kota Kupang, Muhammad Fathuda menekankan bahwa Bawaslu Kota Kupang melakukan pemetaan setiap kerawanan. Bagi dia, hal ini sangat diperlukan guna mencegah terjadinya kerawanan di Pilkada Kota Kupang.

Fathuda mengklaim jika pemetaan kerawanan tersebut dilihat berdasarkan indeks kerawanan pada pemilu 2019 dan 2024. Dengan demikian, kata dia, indek tersebut menggunakan kuantitatif dan menyeluruh. Selain itu, apa yang dihadapi oleh pengawas di lapangan.

“Terdapat enam kerawanan. Pertama, Dokumen palsu dalam syarat pencalonan. Terkait dengan hal itu, Bawaslu Kota Kupang telah memberikan surat imbauan dan membangun koordinasi dengan stakeholder dan meningkatkan sosialisasi pada media sosial dan website”, ungkapnya

Lanjut dia, langkah strategis yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Kupang dengan melakukan evaluasi secara internal dan penyusunan kerangka hukum pemilu. Dan, penyalahgunaan gunaan hak pilih dengan menggunakan KTP luar domisili TPS (Tempat Pemungutan Suara) serta adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU)Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan mediasi penyelesaian pelanggaran langsung ditempat dan kolaborasi dengan Sentra Gakkumdu.

“Perhitungan suara ulang pada Pemilu 2019, keberatan atau komplain saksi dalam tahapan perhitungan suara. Ini yang akan dilakukan perbaikan”, pungkasnya

Baca Juga :  Menuju Oesao Maju: Adhi Tuka Usung Program Pangan hingga Kebangkitan Sepak Bola

Sumber Berita : nttzoom.com

Berita Terkait

Menuju Oesao Maju: Adhi Tuka Usung Program Pangan hingga Kebangkitan Sepak Bola
Peringatan Keras Bupati Kupang: Jika Terjadi PSU Pilkades 2026, Camat hingga Panitia Wajib Ganti Rugi Anggaran!
Bupati Kupang Tegaskan Sanksi Diskualifikasi Bagi Pelanggar Pilkades 2026: “Jabatan Itu Anugerah, Jangan Memaksa!”
Kuota Sapi Melonjak, PAD Ternak Kabupaten Kupang Berpeluang Tembus Rp4 Miliar 
Tragedi Bus Pariwisata di Tol Ngawi-Solo: Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Biaya Perawatan dan Santunan Korban
Tragedi Tol Ngawi-Kertosono: Hiace Tabrak Truk Tronton, Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Korban  
Sambil Olahraga Dapat Diskon Pajak! Samsat Keliling Sapa Warga di CFD Kupang, Diskon PKB Tembus 75%  
SNT 10 Kupang Siap Ground Breaking November: Lahan Clear, 80 Siswa Siap Huni Gedung Baru di TA 2027/2028

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:40 WITA

Menuju Oesao Maju: Adhi Tuka Usung Program Pangan hingga Kebangkitan Sepak Bola

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:15 WITA

Peringatan Keras Bupati Kupang: Jika Terjadi PSU Pilkades 2026, Camat hingga Panitia Wajib Ganti Rugi Anggaran!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:48 WITA

Bupati Kupang Tegaskan Sanksi Diskualifikasi Bagi Pelanggar Pilkades 2026: “Jabatan Itu Anugerah, Jangan Memaksa!”

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:51 WITA

Kuota Sapi Melonjak, PAD Ternak Kabupaten Kupang Berpeluang Tembus Rp4 Miliar 

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:41 WITA

Tragedi Bus Pariwisata di Tol Ngawi-Solo: Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Biaya Perawatan dan Santunan Korban

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Sambil Olahraga Dapat Diskon Pajak! Samsat Keliling Sapa Warga di CFD Kupang, Diskon PKB Tembus 75%  

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:45 WITA

SNT 10 Kupang Siap Ground Breaking November: Lahan Clear, 80 Siswa Siap Huni Gedung Baru di TA 2027/2028

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:09 WITA

Tumbang dari Tribrata FC, Asa PS Kabupaten Kupang Tembus 16 Besar Tetap Terbuka Lebar!

Berita Terbaru