Marthoni Reo menjelaskan, ketiga anggota badan adhoc KPU untuk Pilkada 2024 tersebut secara sah dan terbukti melanggar pakta integritas sebagai penyelenggara pemilu.
Selain itu, ketiga nya juga telah melanggar sumpah dan janji sebagai penyelenggara untuk netral dan tidak boleh terlibat politik praktis atau terafiliasi dengan pasangan calon tertentu.
“Dari surat yang kami terima dari KPU, SK pemberhentian nya sudah ada, tinggal tunggu waktu saja untuk di eksekusi. Tembusan SK sudah kami pegang”, ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















