Sementara itu, di akhir konferensi pers, koordinator divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Maria Yunita Sarina akan terus mengawal keputusan pemberhentian kepada Anggota PPK Taebenu.
Menurutnya, Anggota PPK Taebenu tersebut merupakan Sekertaris Desa Bokong yang saat ini masih aktif menjabat.
“Bawaslu punya ruang secara aturan dan undang-undang yang berlaku untuk juga melaporkan Anggota PPK Taebenu yang merupakan PNS untuk diberi sanksi”, sebutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diberitakan sebelumnya, ketiga anggota badan Adhoc pilkada 2024 tersebut terbukti hadir dalam pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati Kupang pada tanggal 28 Agustus 2024.
Ketiganya hadir bersama dan bergabung dalam rombongan salah satu pasangan calon Bupati saat mendaftar di KPU Kabupaten Kupang.

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















