Tegas! Terbukti Langgar Kode Etik Pilkada 2024, Anggota PPK Taebenu Dan Anggota PPS Baumata Utara Diberhentikan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 9 Oktober 2024 - 08:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 355 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews. ID – Terbukti langgar kode etik sebagai anggota badan Adhoc Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang berikan rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Taebenu dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Baumata Utara.

Langkah tegas tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo dalam konferensi pers pada Selasa (08/10/2024) di ruang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Civic center Oelamasi, Kabupaten Kupang, NTT.

Ia mengatakan, dalam rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu kepada KPU Kabupaten Kupang tersebut tercatat pemberhentian tidak hormat dan teguran keras terakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan, untuk pemberhentian tidak hormat dilakukan kepada Melumagden Tafui sebagai anggota PPK Taebenu dan Arkial Bunda sebagai anggota PPS Baumata Utara.

“Rekomendasi yang Bawaslu berikan KPU akan dilaksanakan pada tanggal 29 Oktober 2024 sesuai surat terakhir yang kami terima dari KPU Kabupaten Kupang. Ada 3 anggota badan Adhoc yang melanggar kode etik, untuk Aminadab Bones yang merupakan anggota PPK Fatuleu hanya diberikan teguran keras terakhir”, ujar Marthoni Reo.

Baca Juga :  Komitmen Cegah Stunting, Bank NTT Cabang Oelamasi Bantu 50 Anak Gizi Buruk

Berita Terkait

Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT
Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”
Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan
DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?
5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan
BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:04 WITA

Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”

Sabtu, 18 April 2026 - 21:08 WITA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Sabtu, 18 April 2026 - 06:55 WITA

Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 11:31 WITA

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WITA

BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WITA

Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku

Berita Terbaru