Kupang, ATN – Rekam jejak hukum Hendrikus Djawa kian panjang.
Setelah sebelumnya ditahan oleh Polres Kupang, kini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT resmi menetapkan pria yang kerap mengaku sebagai Ketua Umum LP2TRI tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kabar penetapan tersangka ini dikonfirmasi oleh Staf Khusus Bupati Kupang, Siprianus Klau, pada Sabtu (18/04/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pelapor Yosef Lede, Hendrik Djawa dijerat dengan pasal berlapis yang berkaitan dengan aktivitasnya di media sosial pada 27 Agustus 2025.
Adapun rincian pasal yang disangkakan meliputi:
• UU ITE: Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008).
• KUHP Baru: Pasal 247, Pasal 263 Ayat (2), dan/atau Pasal 441 Ayat (1) jo. Pasal 433 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023.
“Dalam SP2HP tersebut, Hendrik Djawa ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan No.S.Tab.TSK/03/IV/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 13 April 2026,” jelas Sipri Klau.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















