Gelar Konferensi Pers, Pemerintah Kabupaten Kupang Hanya Mempunyai 1000 Dosis Vaksin Anti Rabies

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 24 Juli 2024 - 15:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 38 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews. ID – Gelar konferensi pers, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang ungkap ketersediaan Vaksin Anti Rabies (VAR) untuk manusia hanya tersedia sebanyak 1000 dosis.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor BPBD Kabupaten, Selasa(23/07/204)siang dan di sampaikan langsung oleh Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik, Smitt R. Y Fanggi, S.Pt.

Dalam laporan konferensi pers, Smitt mengatakan, betapa penting nya peran media dalam melakukan publikasi dan penyampaian informasi kepada masyarakat tentang virus Rabies.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan, saat ini penyebaran virus rabies yang melanda Kabupaten Kupang telah terdeteksi dan menyebar di 3 Kecamatan.

Untuk itu diperlukan peran fungsi media dalam memberitakan informasi terkait tindakan penanggulan yang dilaksanakan oleh Pemda.

“Kita apresiasi semua tulisan-tulisan yang ada. Baik itu tulisan yang kritik sekali pun. Karena media itu sebagai satu pilar untuk membantu masyarakat untuk mendapatkan informasi dan edukasi penting dari seluruh program yang dikerjakan”, ujarnya.

“Terima kasih untuk rekan – rekan wartawan dan pers yang selama ini terus mengawal dan menulis tentang kegiatan dan pekerjaan Pemerintah dan yang paling penting terkait kasus rabies”, kata Smith.

Smit mengungkapkan bahwa konferensi pers ini, saya hanya diberikan kewenangan untuk menyampaikan terhadap jumlah kasus rabies yang berkaitan dengan kebijakan yang ada di BPBD Kabupaten Kupang sebagai fungsi komando dalam penanganan rabies.

Sementara terkait kebijakan Pemerintah Kabupaten Kupang, teman – teman jurnalis bisa mengakses pada surat instruksi Pj. Bupati Kupang nomor 2 Tahun 2023 tertanggal 22 Juli 2024.

Smith R. Fanggi mengungkapkan bahwa menyusul ledakan kasus rabies di Kabupaten TTS, TTU, Belu, Malaka dan Kota Kupang.

BPBD Kabupaten Kupang telah 2 kali menerbitkan SK siaga rabies yang pertama tertanggal 4 Maret – 24 Mei 2024 dan SK kedua tertanggal 05 Mei – 24 Agustus dan siaga darurat ini belum berakhir.

“Terkait kegiatan vaksinasi terhadap Hewan Penyebab Rabies (HPR) dari dinas teknis telah melakukannya di 24 Kecamatan”, tandasnya.

Kegiatan vaksinasi terhadap HPR bener Smitt, telah dilakukan sejak Agustus 2023 bahkan sampai dengan saat ini masih gencar dilakukan dengan cakupan mencapai 28 ribu ekor.

Gelar Konferensi Pers, Pemerintah Kabupaten Kupang Hanya Mempunyai 1000 Dosis Vaksin Anti Rabies
Foto: Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Kupang, Smitt R. Fanggi saat konferensi pers

Dikatakan Smith, Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang terdapat 250 kasus gigitan anjing yang terjadi di Kabupaten Kupang sejak Agustus 2023 hingga saat ini. Data tersebut berdasarkan informasi media.

Baca Juga :  Buka Turnamen Voli Bintang Mercy Cup 2025, Bupati Yosef Lede Minta Atlet Jaga Sportifitas

Perlu kami sampaikan bahwa dari 250 kasus gigitan itu, tidak semuanya kasus rabies. Karena kasus gigitan anjing pasti terjadi setiap tahun.

“Kasus spesifik rabies pada anjing itu diawali dengan beberapa gejala yakni takut cahaya, takut air dan bertindak agresif dengan mengigit benda bergerak lain yang ada disekitarnya”, terangnya.

Disebutkan Smith, bahwa kasus gigitan anjing yang menggejala rabies, itu terjadi di Desa Sahraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Desa Nunmafo, Desa Muke, Kecamatan Amabi Oefeto Timur dan Desa Sillu, Kecamatan Fatuleu.

Untuk diketahui, korban meninggal kasus rabies yakni Geral Koa, Yunus Tenis, Aprison Subu dan Ariance Baok – Neolaka.

Dari sejumlah kasus ini, telah diambil sejumlah sampel otak dari anjing yang bergejala oleh Dinas Peternakan untuk melalukan uji lab.

“Dari sejumlah sampel yang diambil hanya satu sampel dari Desa Muke, terkonfirmasi positif rabies.Terhadap mencuatnya kasus ini, BPBD, Dinas Kesehatan dan Dinas Peternakan telah turun ke 3 lokasi tersebut melakukan upaya penaganan rabies,” pungkasnya.

Diakui Smith bahwa terdapat kendala yang dialami di lapangan terhadap sampel HPR, karena terlambat laporan dari masyarakat.

“Anjing yang menggejala rabies, biasanya sampai tahap klimaks dia mengigit selanjutnya 2 atau 3 hari anjing tersebut mati,” jelas Smith.

Mantan Sekretaris Camat Amfoang Barat Daya itu menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terjadinya kasus rabies, jika ada ternak anjing yang bergejala segera dieksekusi lalu dikubur dan apabila menjadi korban gigitan segera mengakses fasilitas kesehatan terdekat.

Selain itu, dilarang membawah ternak anjing dari luar daerah masuk ke Kabupaten Kupang sebelum mengetahui pasti status kesehatan ternak tersebut.

“Terhadap anjing yang terserang rabies dan mati, jangan dikomsumsi sebaiknya dikubur. Hal ini dilakukan demi keselamatan kita bersama”,tutupnya. (*)

Berita Terkait

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan
BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah
Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku
Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok
Bupati Yosef Lede Targetkan SMPN 1 Kupang Tengah Jadi Sekolah Unggulan dan Rujukan
Di Balik Suksesnya Prosesi: Sebuah Kesaksian Tentang Lelah, Air Mata, dan Kesetiaan yang Tak Putus
Tinjau Pelaksanaan TKA dan Revitalisasi Sekolah, Bupati Yosef Lede Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Kupang Tengah
Kursi Panas Kadus 2 Oebaha: Benarkah Ada Pembiaran Pelanggaran Aturan di Tolnaku?

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:31 WITA

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WITA

BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WITA

Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku

Rabu, 15 April 2026 - 17:08 WITA

Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok

Rabu, 15 April 2026 - 12:41 WITA

Bupati Yosef Lede Targetkan SMPN 1 Kupang Tengah Jadi Sekolah Unggulan dan Rujukan

Rabu, 15 April 2026 - 08:29 WITA

Tinjau Pelaksanaan TKA dan Revitalisasi Sekolah, Bupati Yosef Lede Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Kupang Tengah

Selasa, 14 April 2026 - 18:46 WITA

Kursi Panas Kadus 2 Oebaha: Benarkah Ada Pembiaran Pelanggaran Aturan di Tolnaku?

Selasa, 14 April 2026 - 18:22 WITA

Wujudkan Keselamatan Berkendara, Jasa Raharja Dukung Apel Kendaraan Dinas Tahap II Provinsi NTT

Berita Terbaru