Cegah Konflik Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Kupang Gelar Peluncuran Pemetaan Kerawanan Dan Rakor

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 27 Agustus 2024 - 11:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 65 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, AtlasNews. ID – Cegah Konflik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang melakukan Peluncuran Pemetaan Kerawanan dan melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama stakeholder.

Kegiatan ini digelar demi mencegah dan memitigasi risiko-risiko yang dapat merusak integritas proses demokrasi khususnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT serta Bupati dan Wakil Bupati Kupang pada 27 November 2024 mendatang

Kegiatan itu berlangsung di Neo Aston Hotel, Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin, (26/08/2024)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rakor itu dihadiri langsung oleh sejumlah stakeholder yang terdiri dari berbagai unsur, yakni pemerintah, Polri, TNI, BIN, Kejaksaan, pengamat politik, FKUB, Forum Warga, paguyuban K2S, alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) dan sejumlah awak media.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo, dalam sambutannya menegaskan bahwa Rakor ini sangat penting dikarenakan berkaitan dengan pemetaan kerawanan di Pilkada 2024.

Pemetaan kerawanan Pilkada ini akan menjadi sebuah masukan awal serta merumuskan dan memutuskan langkah-langkah pengawasan dan pencegahan.

Selain itu, Marthoni Reo menyebut rakor tersebut sangat penting untuk memberikan sumbangsih, serta pencegahan yang harus dilakukan dalam setiap tahapan proses Pilkada berlangsung.

“Saat ini, tahapan pilkada 2024 telah memasuki tahap pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah selama 3 hari terhitung sejak 27 Agustus hingga 29 Agustus”, ujarnya.

Ia menambahkan, Bawaslu Kabupaten Kupang akan mengawasi jalannya proses pendaftaran para bakal calon sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.

Cegah Konflik Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Kupang Gelar Peluncuran Pemetaan Kerawanan Dan Rakor
Foto: Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo, SH., saat beri sambutan dalam kegiatan Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pilkada 2024 dan Rakor bersama Stakeholder.

Lebih lanjut Marthoni Reo pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa saat ini Bawaslu Kabupaten Kupang telah merumuskan 15 poin Indeks Kerawanan Pilkada yang akan terjadi yang telah menjadi fokus setiap jajaran pengawasan hingga tingkat bawah.

“Bawaslu Kabupaten Kupang melakukan pemetaan setiap titik kerawanan, hal ini sangat diperlukan guna mencegah terjadinya kerawanan Pilkada di daerah yang kita cintai ini. Pemetaan kerawanan tersebut dilihat berdasarkan indeks kerawanan pada pemilu 2019 dan 2024″, ucapnya.

Dikatakan, langkah strategis yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kupang dengan melakukan evaluasi secara internal dan penyusunan kerangka hukum pemilu.

Dan, penyalahgunaan gunaan hak pilih dengan menggunakan KTP luar domisili TPS (Tempat Pemungutan Suara) serta adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU). Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan mediasi penyelesaian pelanggaran langsung ditempat dan kolaborasi dengan Sentra Gakkumdu.

Baca Juga :  Gerak Cepat DLH Kabupaten Kupang Tertibkan Pengusaha Tidak Ramah Lingkungan

“Ada 3 indikator kerawanan di Pilkada Kabupaten Kupang yang menjadi konsen kami bersama dengan stakeholder yang ada, yakni DPT, netralitas ASN, politik uang”, tutupnya.

Dalam kegiatan tersebut juga digelar sesi pemberian materi kepada peserta kegiatan yang di sampaikan oleh Kepala Kesbangpol Kabupaten Kupang, Yesai Lanus dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Kupang yang membawahi koordinator Data dan Informasi, Adam Horison Bao.

Berita Terkait

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT
Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”
Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan
DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?
5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan
BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah
Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku
Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Sabtu, 18 April 2026 - 06:55 WITA

Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan

Jumat, 17 April 2026 - 21:48 WITA

DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?

Kamis, 16 April 2026 - 11:31 WITA

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WITA

Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku

Rabu, 15 April 2026 - 17:08 WITA

Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok

Rabu, 15 April 2026 - 12:41 WITA

Bupati Yosef Lede Targetkan SMPN 1 Kupang Tengah Jadi Sekolah Unggulan dan Rujukan

Berita Terbaru