Kupang, AtlasNews. ID – Cegah Konflik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang melakukan Peluncuran Pemetaan Kerawanan dan melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama stakeholder.
Kegiatan ini digelar demi mencegah dan memitigasi risiko-risiko yang dapat merusak integritas proses demokrasi khususnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT serta Bupati dan Wakil Bupati Kupang pada 27 November 2024 mendatang
Kegiatan itu berlangsung di Neo Aston Hotel, Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin, (26/08/2024)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rakor itu dihadiri langsung oleh sejumlah stakeholder yang terdiri dari berbagai unsur, yakni pemerintah, Polri, TNI, BIN, Kejaksaan, pengamat politik, FKUB, Forum Warga, paguyuban K2S, alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) dan sejumlah awak media.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo, dalam sambutannya menegaskan bahwa Rakor ini sangat penting dikarenakan berkaitan dengan pemetaan kerawanan di Pilkada 2024.
Pemetaan kerawanan Pilkada ini akan menjadi sebuah masukan awal serta merumuskan dan memutuskan langkah-langkah pengawasan dan pencegahan.
Selain itu, Marthoni Reo menyebut rakor tersebut sangat penting untuk memberikan sumbangsih, serta pencegahan yang harus dilakukan dalam setiap tahapan proses Pilkada berlangsung.
“Saat ini, tahapan pilkada 2024 telah memasuki tahap pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah selama 3 hari terhitung sejak 27 Agustus hingga 29 Agustus”, ujarnya.
Ia menambahkan, Bawaslu Kabupaten Kupang akan mengawasi jalannya proses pendaftaran para bakal calon sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.

Lebih lanjut Marthoni Reo pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa saat ini Bawaslu Kabupaten Kupang telah merumuskan 15 poin Indeks Kerawanan Pilkada yang akan terjadi yang telah menjadi fokus setiap jajaran pengawasan hingga tingkat bawah.
“Bawaslu Kabupaten Kupang melakukan pemetaan setiap titik kerawanan, hal ini sangat diperlukan guna mencegah terjadinya kerawanan Pilkada di daerah yang kita cintai ini. Pemetaan kerawanan tersebut dilihat berdasarkan indeks kerawanan pada pemilu 2019 dan 2024″, ucapnya.
Dikatakan, langkah strategis yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kupang dengan melakukan evaluasi secara internal dan penyusunan kerangka hukum pemilu.
Dan, penyalahgunaan gunaan hak pilih dengan menggunakan KTP luar domisili TPS (Tempat Pemungutan Suara) serta adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU). Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan mediasi penyelesaian pelanggaran langsung ditempat dan kolaborasi dengan Sentra Gakkumdu.
“Ada 3 indikator kerawanan di Pilkada Kabupaten Kupang yang menjadi konsen kami bersama dengan stakeholder yang ada, yakni DPT, netralitas ASN, politik uang”, tutupnya.
Dalam kegiatan tersebut juga digelar sesi pemberian materi kepada peserta kegiatan yang di sampaikan oleh Kepala Kesbangpol Kabupaten Kupang, Yesai Lanus dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Kupang yang membawahi koordinator Data dan Informasi, Adam Horison Bao.

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















