Polsek Sulamu Limpahkan Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan Ke Kejaksaan Usai Menang Praperadilan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 8 Agustus 2024 - 16:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 176 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews. ID – Kepolisian Resor Kupang melalui Polsek Sulamu menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan yang melibatkan Rustandi Tady alias Ta  ke Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Kabupaten Kupang pada Kamis (08/08/2024)siang.

Penyerahan tersangka Ta bersama barang bukti dilakukan setelah pihak penyidik menerima surat P-21 dari JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dengan nomor B/793/N.3.25/Eoh.1/08/2024 tanggal 05 Agustus 2024 perihal Pemberitahuan hasil Penyidikan Tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka Rustandy Tady sudah lengkap ( P21).

Penyerahan ini dilakukan Kapolsek Sulamu Ipda Berthoanus Lera Apelaby bersama Kanit Reskrim Polsek Sulamu Aipda Mesak Manimoi, SA.P dan Bripda Alfariki. Penyerahan ini diterima oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Pethers M. Mandala, S.H., M.H.Polsek Sulamu Limpahkan Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan Ke Kejaksaan Usai Menang Praperadilan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., melalui Ipda Berthoanus Lera Apelaby mengatakan, Membenarkan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti usai kasus tersebut dinyatakan P-21 oleh jaksa.

Pada kesempatan itu Kapolsek Sulamu Ipda Bertho juga menyampaikan Terimakasih kepada Bapak Kapolres Kupang melalui kasat reskrim Iptu Yeni Setiono yang telah memberikan dukungan penuh selama proses itu berjalan dan Terimakasih juga kepada Kejari Kupang melalui kasi Pidum Pethers M. Mandala SH.MH atas kerja sama dan koordinasi yang baik sehingga perkara tersebut bisa P-21 dan bisa tahap 2 sesuai rencana.

Sebagai Kapolsek sebenarnya ia tidak menginginkan proses hukum itu sampai terjadi Seperti ini karena seharunya hal tersebut bisa di selesaikan dengan baik apabila bisa tinggalkan ego dan saling memaafkan, namun upaya proses mediasi itu tidak ada titik temu sehingga akhirnya proses hukum tetap di laksanakan.

Namun, laporan ini menjadi tugas baginya untuk diselesaikan sebagai bentuk komitmen Polri dalam hal ini Polres Kupang untuk menegakkan hukum yang adil di tengah masyarakat.

“Ketika sudah ada LP maka tentu kami akan lakukan serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur dan tetap profesional agar keadilan dan kepastian hukum bisa terwujud di tengah masyarakat”, ujarnya.

Ia berharap persoalan hukum seperti ini di masyarakat Kecamatan Sulamu tidak kembali terjadi dan sekaligus juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat lebih melek hukum dan dapat berubah.

Ipda Bertho menghimbau kepada masyarakat Sulamu agar marilah kita hidup saling mengasihi ,tolong menolong satu dengan yang lainnya dan sama sama tetap menjaga kamtibmas menyongsong Pemilukada 2024 yang akan datang.

Baca Juga :  Bangun Sinergi Dan Silahturahmi Bersama Insan Pers, Polres Kupang Gelar Coffee Morning

Untuk diketahui, pelimpahan tersangka beserta barang bukti ini dilakukan setelah Polsek Sulamu dinyatakan menang Praperadilan pada tanggal 25 Juli 2024 lalu atas gugatan yang di lakukan Rustandi Tady alias Ta.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Oelamasi, Pethers M. Mandala, S.H.,M.H., kepada media ini mengatakan, tersangka selanjutnya akan dibawa ke pangadilan untuk disidang.

“Karna asas praduga tak bersalah yang bersangkutan masih disangkakan. Dan terbukti bersalah atau tidak kita akan lihat fakta persidangan”, ujarnya.

Pethers menjelaskan, tersangka akan dikenakan pasal 351 KUHP ayat 1 dan diancam dengan pidana penjara paling la 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Berita Terkait

7 Jam Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan GOR, Ini Penjelasan Korinus Masneno
Mengejar Aliran Uang Kotor Senilai 5 M Dugaan Korupsi Pembangunan GOR Kabupaten Kupang
Belum Ada Penetapan Tersangka Kasus GOR Komitmen Kabupaten Kupang, Jermi Mone: Ada Apa, Kenapa?
Kader KNPI Chris Bani Desak Polres Kupang Segera Tetapkan Tersangka Kasus GOR Komitmen
Polsek Amarasi Timur Berhasil Meringkus GF (44), Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur.
Kasat Reskrim Polres Kupang Bantah Secara Tegas Terima Uang 20 juta Kasus Ijazah Palsu Kades Rabeka

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 21:48 WITA

DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?

Kamis, 16 April 2026 - 11:31 WITA

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WITA

BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WITA

Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku

Rabu, 15 April 2026 - 17:08 WITA

Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok

Rabu, 15 April 2026 - 12:23 WITA

Di Balik Suksesnya Prosesi: Sebuah Kesaksian Tentang Lelah, Air Mata, dan Kesetiaan yang Tak Putus

Rabu, 15 April 2026 - 08:29 WITA

Tinjau Pelaksanaan TKA dan Revitalisasi Sekolah, Bupati Yosef Lede Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Kupang Tengah

Selasa, 14 April 2026 - 18:46 WITA

Kursi Panas Kadus 2 Oebaha: Benarkah Ada Pembiaran Pelanggaran Aturan di Tolnaku?

Berita Terbaru