Oelamasi, AtlasNews. ID – Kepolisian Resor Kupang melalui Polsek Sulamu menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan yang melibatkan Rustandi Tady alias Ta ke Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Kabupaten Kupang pada Kamis (08/08/2024)siang.
Penyerahan tersangka Ta bersama barang bukti dilakukan setelah pihak penyidik menerima surat P-21 dari JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dengan nomor B/793/N.3.25/Eoh.1/08/2024 tanggal 05 Agustus 2024 perihal Pemberitahuan hasil Penyidikan Tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka Rustandy Tady sudah lengkap ( P21).
Penyerahan ini dilakukan Kapolsek Sulamu Ipda Berthoanus Lera Apelaby bersama Kanit Reskrim Polsek Sulamu Aipda Mesak Manimoi, SA.P dan Bripda Alfariki. Penyerahan ini diterima oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Pethers M. Mandala, S.H., M.H.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., melalui Ipda Berthoanus Lera Apelaby mengatakan, Membenarkan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti usai kasus tersebut dinyatakan P-21 oleh jaksa.
Pada kesempatan itu Kapolsek Sulamu Ipda Bertho juga menyampaikan Terimakasih kepada Bapak Kapolres Kupang melalui kasat reskrim Iptu Yeni Setiono yang telah memberikan dukungan penuh selama proses itu berjalan dan Terimakasih juga kepada Kejari Kupang melalui kasi Pidum Pethers M. Mandala SH.MH atas kerja sama dan koordinasi yang baik sehingga perkara tersebut bisa P-21 dan bisa tahap 2 sesuai rencana.
Sebagai Kapolsek sebenarnya ia tidak menginginkan proses hukum itu sampai terjadi Seperti ini karena seharunya hal tersebut bisa di selesaikan dengan baik apabila bisa tinggalkan ego dan saling memaafkan, namun upaya proses mediasi itu tidak ada titik temu sehingga akhirnya proses hukum tetap di laksanakan.
Namun, laporan ini menjadi tugas baginya untuk diselesaikan sebagai bentuk komitmen Polri dalam hal ini Polres Kupang untuk menegakkan hukum yang adil di tengah masyarakat.
“Ketika sudah ada LP maka tentu kami akan lakukan serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur dan tetap profesional agar keadilan dan kepastian hukum bisa terwujud di tengah masyarakat”, ujarnya.
Ia berharap persoalan hukum seperti ini di masyarakat Kecamatan Sulamu tidak kembali terjadi dan sekaligus juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat lebih melek hukum dan dapat berubah.
Ipda Bertho menghimbau kepada masyarakat Sulamu agar marilah kita hidup saling mengasihi ,tolong menolong satu dengan yang lainnya dan sama sama tetap menjaga kamtibmas menyongsong Pemilukada 2024 yang akan datang.
Untuk diketahui, pelimpahan tersangka beserta barang bukti ini dilakukan setelah Polsek Sulamu dinyatakan menang Praperadilan pada tanggal 25 Juli 2024 lalu atas gugatan yang di lakukan Rustandi Tady alias Ta.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Oelamasi, Pethers M. Mandala, S.H.,M.H., kepada media ini mengatakan, tersangka selanjutnya akan dibawa ke pangadilan untuk disidang.
“Karna asas praduga tak bersalah yang bersangkutan masih disangkakan. Dan terbukti bersalah atau tidak kita akan lihat fakta persidangan”, ujarnya.
Pethers menjelaskan, tersangka akan dikenakan pasal 351 KUHP ayat 1 dan diancam dengan pidana penjara paling la 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















